SuaraSulsel.id - Selama masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) telah menghabiskan dana Rp 30 miliar untuk penanganan Covid-19.
Dana tersebut berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Taufik Jauhar, meyatakan dana tersebut telah digunakan sejak Maret hingga Oktober 2020 seperti dilansir Antara di Ternate, Kamis (12/11/2020).
Selain itu, setelah perubahan struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, permintaan yang masuk ke keuangan Rp 800 juta untuk penanganan, akan tetapi anggarannya masih dalam proses penanganan.
Dia menjelaskan, sesuai dengan rencana penganggaran kebutuhan penanganan Covid-19 sebesar Rp 39 miliar melalui APBD 2020 dan anggaran yang sudah terpakai untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 30 miliar
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate terus menggelar operasi yustisi dan berhasil menjaring 40 orang yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate Muhammad Arif Gani mengakui operasi ini dilaksanakan setiap Senin dan berhasil mengamankan puluhan warga yang tidak menggunakan masker.
Satgas Penanganan Covid-19 juga menggelar razia pelanggar protokol setiap hari. Patroli diutamakan di tempat usaha, seperti rumah makan, restoran, maupun tempat hiburan malam.
Di samping itu, katanya, penerapan protokol kesehatan sudah mulai normal, terutama jaga jarak dan penggunaan masker
Baca Juga: Dekati 500 Ribu, Warga Indonesia Positif Corona Kini Tembus 452.291 Orang
Hal itu, katanya, terbukti ketika Satgas melaksanakan operasi, dengan jumlah pelanggar tidak terlalu banyak.
"Berarti, kesadaran masyarakat mulai meningkat. Orang sudah mulai patuh, hanya sebagian kecil yang tidak gunakan masker, maka kami akan jerat dengan aturan daerah," katanya.
Dalam operasi yustisi penerapan protokol kesehatan, untuk menindak pelanggar protokol kesehatan melalui pemberian sanksi sosial maupun sidang denda di tempat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
-
Viral Dentuman Musik Saat Disdik Sulsel Digeledah, Kepsek SMAN 25 Makassar Minta Maaf