SuaraSulsel.id - Selama masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) telah menghabiskan dana Rp 30 miliar untuk penanganan Covid-19.
Dana tersebut berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Taufik Jauhar, meyatakan dana tersebut telah digunakan sejak Maret hingga Oktober 2020 seperti dilansir Antara di Ternate, Kamis (12/11/2020).
Selain itu, setelah perubahan struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, permintaan yang masuk ke keuangan Rp 800 juta untuk penanganan, akan tetapi anggarannya masih dalam proses penanganan.
Dia menjelaskan, sesuai dengan rencana penganggaran kebutuhan penanganan Covid-19 sebesar Rp 39 miliar melalui APBD 2020 dan anggaran yang sudah terpakai untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 30 miliar
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate terus menggelar operasi yustisi dan berhasil menjaring 40 orang yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate Muhammad Arif Gani mengakui operasi ini dilaksanakan setiap Senin dan berhasil mengamankan puluhan warga yang tidak menggunakan masker.
Satgas Penanganan Covid-19 juga menggelar razia pelanggar protokol setiap hari. Patroli diutamakan di tempat usaha, seperti rumah makan, restoran, maupun tempat hiburan malam.
Di samping itu, katanya, penerapan protokol kesehatan sudah mulai normal, terutama jaga jarak dan penggunaan masker
Baca Juga: Dekati 500 Ribu, Warga Indonesia Positif Corona Kini Tembus 452.291 Orang
Hal itu, katanya, terbukti ketika Satgas melaksanakan operasi, dengan jumlah pelanggar tidak terlalu banyak.
"Berarti, kesadaran masyarakat mulai meningkat. Orang sudah mulai patuh, hanya sebagian kecil yang tidak gunakan masker, maka kami akan jerat dengan aturan daerah," katanya.
Dalam operasi yustisi penerapan protokol kesehatan, untuk menindak pelanggar protokol kesehatan melalui pemberian sanksi sosial maupun sidang denda di tempat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar