SuaraSulsel.id - Selama masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) telah menghabiskan dana Rp 30 miliar untuk penanganan Covid-19.
Dana tersebut berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Taufik Jauhar, meyatakan dana tersebut telah digunakan sejak Maret hingga Oktober 2020 seperti dilansir Antara di Ternate, Kamis (12/11/2020).
Selain itu, setelah perubahan struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, permintaan yang masuk ke keuangan Rp 800 juta untuk penanganan, akan tetapi anggarannya masih dalam proses penanganan.
Dia menjelaskan, sesuai dengan rencana penganggaran kebutuhan penanganan Covid-19 sebesar Rp 39 miliar melalui APBD 2020 dan anggaran yang sudah terpakai untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 30 miliar
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate terus menggelar operasi yustisi dan berhasil menjaring 40 orang yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate Muhammad Arif Gani mengakui operasi ini dilaksanakan setiap Senin dan berhasil mengamankan puluhan warga yang tidak menggunakan masker.
Satgas Penanganan Covid-19 juga menggelar razia pelanggar protokol setiap hari. Patroli diutamakan di tempat usaha, seperti rumah makan, restoran, maupun tempat hiburan malam.
Di samping itu, katanya, penerapan protokol kesehatan sudah mulai normal, terutama jaga jarak dan penggunaan masker
Baca Juga: Dekati 500 Ribu, Warga Indonesia Positif Corona Kini Tembus 452.291 Orang
Hal itu, katanya, terbukti ketika Satgas melaksanakan operasi, dengan jumlah pelanggar tidak terlalu banyak.
"Berarti, kesadaran masyarakat mulai meningkat. Orang sudah mulai patuh, hanya sebagian kecil yang tidak gunakan masker, maka kami akan jerat dengan aturan daerah," katanya.
Dalam operasi yustisi penerapan protokol kesehatan, untuk menindak pelanggar protokol kesehatan melalui pemberian sanksi sosial maupun sidang denda di tempat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Gaya Hidup Halal Makin Diminati, Pasar Syariah Sulsel Meluas
-
Anak Kuli Bangunan di Pinrang Tembus Hall of Fame NASA, Kini Diakui Dunia
-
Mengapa Banyak Anak di Sulbar Masih Enggan Kembali ke Sekolah?
-
Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini
-
Pesona Air Terjun Depa Gowa, Surga Tersembunyi di Kaki Pegunungan Bungaya