SuaraSulsel.id - Selama masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) telah menghabiskan dana Rp 30 miliar untuk penanganan Covid-19.
Dana tersebut berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Taufik Jauhar, meyatakan dana tersebut telah digunakan sejak Maret hingga Oktober 2020 seperti dilansir Antara di Ternate, Kamis (12/11/2020).
Selain itu, setelah perubahan struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, permintaan yang masuk ke keuangan Rp 800 juta untuk penanganan, akan tetapi anggarannya masih dalam proses penanganan.
Dia menjelaskan, sesuai dengan rencana penganggaran kebutuhan penanganan Covid-19 sebesar Rp 39 miliar melalui APBD 2020 dan anggaran yang sudah terpakai untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 30 miliar
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate terus menggelar operasi yustisi dan berhasil menjaring 40 orang yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate Muhammad Arif Gani mengakui operasi ini dilaksanakan setiap Senin dan berhasil mengamankan puluhan warga yang tidak menggunakan masker.
Satgas Penanganan Covid-19 juga menggelar razia pelanggar protokol setiap hari. Patroli diutamakan di tempat usaha, seperti rumah makan, restoran, maupun tempat hiburan malam.
Di samping itu, katanya, penerapan protokol kesehatan sudah mulai normal, terutama jaga jarak dan penggunaan masker
Baca Juga: Dekati 500 Ribu, Warga Indonesia Positif Corona Kini Tembus 452.291 Orang
Hal itu, katanya, terbukti ketika Satgas melaksanakan operasi, dengan jumlah pelanggar tidak terlalu banyak.
"Berarti, kesadaran masyarakat mulai meningkat. Orang sudah mulai patuh, hanya sebagian kecil yang tidak gunakan masker, maka kami akan jerat dengan aturan daerah," katanya.
Dalam operasi yustisi penerapan protokol kesehatan, untuk menindak pelanggar protokol kesehatan melalui pemberian sanksi sosial maupun sidang denda di tempat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan
-
Operasi Tumor Otak Lewat Kelopak Mata? RSUD Labuang Baji Cetak Sejarah Baru
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Peringatan Keras Jusuf Kalla untuk Ekonomi RI : Sentil Kebijakan, Utang hingga Perubahan Iklim
-
22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II