SuaraSulsel.id - Mantan Ketua PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia), Gatot Brajamusti meninggal dunia. Aa Gatot Sapaan akrabnya meninggal saat sedang menjalani vonis penjara di LP Cipinang.
Aktor sekaligus sahabat Gatot Brajamusti, Evry Joe mengatakan, Rencananya jenazah akan dimakamkan di Sukabumi.
"Istrinya tadi saya telepon sekarang lagi persiapan di bawa ke Sukabumi, karena keluarga di sana semua kan," katanya kepada Suara.com, Minggu (8/11/2020).
Evry mengatakan, malam ini jenazah baru akan dibawa dan dimandikan, hingga kemungkinan akan dimakamkan besok pagi.
"Di Sukabumi dimakaminnya mungkin besok, ini dibawa dulu sekarang, mungkin dimandiin, besok tentunya nggak mungkin langsung (dimakamin), besok lah kayaknya," jelasnya.
Sebagai sahabat, Evry Joe mengaku tak kaget dengan kabar meninggalnya Gatot Brajamusti. Sebab, Aa Gatot sudah lama sakit.
"Iya (nggak kaget), karena perawatan Aa Gatot sudah lama ya. Saya sama Reza juga pernah lihat di sana (RS), mungkin selama ini beliau cukup ini di luar, tiba-tiba berhadapan dengan hukum yang memberatkan beliau," bebernya.
"Tapi dia tidak dipenjara, karena dia sakit-sakitan dipindahkan ke rumah sakit samping penjara itu, ada Rumah Sakit Pengayoman kan milik negara juga kan," lanjutnya.
Diketahui, pada tanggal 29 Agustus 2016, Gatot Brajamusti ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu.
Baca Juga: Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Sang Putri Tulis Ungkapan Pilu
Pada tanggal 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.
Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.
Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot.
Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.
Gatot Brajamusti terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.
Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.
Berita Terkait
-
Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Penjara, Dimakamkan di Sukabumi
-
Sakit Stroke, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
-
Meninggal di LP Cipinang, Gatot Brajamusti Dimakamkan di Sukabumi
-
Ini Riwayat Penyakit Gatot Brajamusti Sebelum Meninggal Dunia
-
Telah Berpulang ke Rahmatullah, Aa Gatot Brajamusti di IGD Lapas Cipinang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla