SuaraSulsel.id - Mantan Ketua PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia), Gatot Brajamusti meninggal dunia. Aa Gatot Sapaan akrabnya meninggal saat sedang menjalani vonis penjara di LP Cipinang.
Aktor sekaligus sahabat Gatot Brajamusti, Evry Joe mengatakan, Rencananya jenazah akan dimakamkan di Sukabumi.
"Istrinya tadi saya telepon sekarang lagi persiapan di bawa ke Sukabumi, karena keluarga di sana semua kan," katanya kepada Suara.com, Minggu (8/11/2020).
Evry mengatakan, malam ini jenazah baru akan dibawa dan dimandikan, hingga kemungkinan akan dimakamkan besok pagi.
"Di Sukabumi dimakaminnya mungkin besok, ini dibawa dulu sekarang, mungkin dimandiin, besok tentunya nggak mungkin langsung (dimakamin), besok lah kayaknya," jelasnya.
Sebagai sahabat, Evry Joe mengaku tak kaget dengan kabar meninggalnya Gatot Brajamusti. Sebab, Aa Gatot sudah lama sakit.
"Iya (nggak kaget), karena perawatan Aa Gatot sudah lama ya. Saya sama Reza juga pernah lihat di sana (RS), mungkin selama ini beliau cukup ini di luar, tiba-tiba berhadapan dengan hukum yang memberatkan beliau," bebernya.
"Tapi dia tidak dipenjara, karena dia sakit-sakitan dipindahkan ke rumah sakit samping penjara itu, ada Rumah Sakit Pengayoman kan milik negara juga kan," lanjutnya.
Diketahui, pada tanggal 29 Agustus 2016, Gatot Brajamusti ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu.
Baca Juga: Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Sang Putri Tulis Ungkapan Pilu
Pada tanggal 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.
Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.
Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot.
Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.
Gatot Brajamusti terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.
Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.
Berita Terkait
-
Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Penjara, Dimakamkan di Sukabumi
-
Sakit Stroke, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
-
Meninggal di LP Cipinang, Gatot Brajamusti Dimakamkan di Sukabumi
-
Ini Riwayat Penyakit Gatot Brajamusti Sebelum Meninggal Dunia
-
Telah Berpulang ke Rahmatullah, Aa Gatot Brajamusti di IGD Lapas Cipinang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Mengintip Rencana Strategis Pemprov Sulsel dan PTDI di Airshow Singapura
-
DPO Kasus Rudapaksa Anak di Maluku Diringkus di Dalam Goa Hutan
-
Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabul, Massa Nyaris Bentrok
-
Kopi Legendaris 'Kurrak' Polewali Mandar Kini Dilindungi Negara
-
Angela Tanoesoedibjo Sebut Abdul Hayat Gani Petarung: Lawan Gajah-gajah