SuaraSulsel.id - Seorang lanjut usia atau lansia di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial Z (65) terancam hukuman 20 tahun penjara, karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Baubau pada Jumat (6/11) di Desa Walando, Kecamatan Gu, Buton Tengah, pukul 16.00 WITA, ketika hendak keluar dari rumahnya untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Sabtu (7/11/2020) malam.
Ia menjelaskan, dari penangkapan tersangka tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Baubau telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,67 gram, uang tunai Rp1,3 juta, dan barang bukti lainnya.
"Awalnya pada Jumat, 6 November 2020, sekitar pukul 15.00 WITA, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Baubau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai terlapor sedang menguasai, menyimpan, dan memiliki serta menjual paket narkotika jenis sabu-sabu," ujar Eka.
Menurut Eka, atas informasi tersebut, anggota Stresnarkoba Polres Baubau langsung menuju ke tempat kejadian perkara atau TKP, dan melakukan pemantauan di sekitar tempat tinggal terlapor.
"Pada saat terlapor keluar untuk melakukan transaksi jual beli narkotika, langsung dilakukan pemeriksaan, sehingga ditemukan barang bukti dalam penguasaannya yang diselipkan pada kantong celana belakang sebelah kiri," tuturnya.
Setelah tersangka ditangkap, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan pemeriksaan di rumah tersangka dan kembali ditemukan satu paket sabu-sabu yang diselipkan di dalam sebuah buku rahasia beserta barang bukti lainnya di lantai dua rumah dan meja tersangka.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Satresnorkoba Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Antara
Baca Juga: Gala Saputra Bocah 9 Tahun Penderita Gizi Buruk Asal Sulawesi
Berita Terkait
-
7,8 Juta Penumpang, Kemenhub Catat Rekor Layanan Angkutan Laut Perintis
-
Rp11 Miliar untuk Mimpi Anak Morosi: Sekolah Baru, Harapan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 10 Undang-Undang Kabupaten/Kota, Babak Baru Bagi Tiga Provinsi
-
Kendari Dilanda Banjir, Ratusan Rumah Terendam
-
Keadilan untuk Hutan: KLH Menang Gugatan Tambang Ilegal Rp48 Miliar
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
NasDem Usul Pergantian 4 Anggota di DPRD Sultra dan Konsel, Ini Daftarnya!
-
37.800 Penyuluh Pertanian Siap Diangkat Jadi Pegawai Kementerian Pertanian
-
Terungkap! 34 Tahun Beroperasi, GMTD Hanya Setor Rp6 Miliar ke Pemprov Sulsel
-
Mengapa Bahlil Belum Tunjuk Plt Ketua Partai Golkar Sulsel?
-
Andi Sudirman Tampilkan Strategi Transportasi Hijau Mamminasata di Konferensi Smart City Asia