SuaraSulsel.id - Seorang lanjut usia atau lansia di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial Z (65) terancam hukuman 20 tahun penjara, karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Baubau pada Jumat (6/11) di Desa Walando, Kecamatan Gu, Buton Tengah, pukul 16.00 WITA, ketika hendak keluar dari rumahnya untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Sabtu (7/11/2020) malam.
Ia menjelaskan, dari penangkapan tersangka tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Baubau telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,67 gram, uang tunai Rp1,3 juta, dan barang bukti lainnya.
"Awalnya pada Jumat, 6 November 2020, sekitar pukul 15.00 WITA, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Baubau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai terlapor sedang menguasai, menyimpan, dan memiliki serta menjual paket narkotika jenis sabu-sabu," ujar Eka.
Menurut Eka, atas informasi tersebut, anggota Stresnarkoba Polres Baubau langsung menuju ke tempat kejadian perkara atau TKP, dan melakukan pemantauan di sekitar tempat tinggal terlapor.
"Pada saat terlapor keluar untuk melakukan transaksi jual beli narkotika, langsung dilakukan pemeriksaan, sehingga ditemukan barang bukti dalam penguasaannya yang diselipkan pada kantong celana belakang sebelah kiri," tuturnya.
Setelah tersangka ditangkap, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan pemeriksaan di rumah tersangka dan kembali ditemukan satu paket sabu-sabu yang diselipkan di dalam sebuah buku rahasia beserta barang bukti lainnya di lantai dua rumah dan meja tersangka.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Satresnorkoba Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Antara
Baca Juga: Gala Saputra Bocah 9 Tahun Penderita Gizi Buruk Asal Sulawesi
Berita Terkait
-
Paus Sperma Sepanjang 10 Meter Terdampar di Kolaka
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra
-
Teluk Kendari Dibersihkan dari 30 Bangkai Kapal Ikan Terbengkalai
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Polemik Yayasan Unsultra Memanas, Pemprov Sultra Mediasi Demi Selamatkan Aktivitas Akademik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Rayakan May Day, Wali Kota Makassar Ajak Ribuan Buruh Fun Walk di Karebosi
-
Ribuan Ahli Saraf Kumpul di Makassar, Apa Kabar Masa Depan Kesehatan Otak Indonesia?
-
Zullikar Tanjung Resmi Jabat Kajati Sulteng
-
SEHATI Bantu Orang Tua Kenali Risiko Perilaku Anak Sejak Dini
-
Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah