SuaraSulsel.id - Seorang lanjut usia atau lansia di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial Z (65) terancam hukuman 20 tahun penjara, karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Baubau pada Jumat (6/11) di Desa Walando, Kecamatan Gu, Buton Tengah, pukul 16.00 WITA, ketika hendak keluar dari rumahnya untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Sabtu (7/11/2020) malam.
Ia menjelaskan, dari penangkapan tersangka tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Baubau telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,67 gram, uang tunai Rp1,3 juta, dan barang bukti lainnya.
"Awalnya pada Jumat, 6 November 2020, sekitar pukul 15.00 WITA, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Baubau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai terlapor sedang menguasai, menyimpan, dan memiliki serta menjual paket narkotika jenis sabu-sabu," ujar Eka.
Menurut Eka, atas informasi tersebut, anggota Stresnarkoba Polres Baubau langsung menuju ke tempat kejadian perkara atau TKP, dan melakukan pemantauan di sekitar tempat tinggal terlapor.
"Pada saat terlapor keluar untuk melakukan transaksi jual beli narkotika, langsung dilakukan pemeriksaan, sehingga ditemukan barang bukti dalam penguasaannya yang diselipkan pada kantong celana belakang sebelah kiri," tuturnya.
Setelah tersangka ditangkap, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan pemeriksaan di rumah tersangka dan kembali ditemukan satu paket sabu-sabu yang diselipkan di dalam sebuah buku rahasia beserta barang bukti lainnya di lantai dua rumah dan meja tersangka.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Satresnorkoba Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Antara
Baca Juga: Gala Saputra Bocah 9 Tahun Penderita Gizi Buruk Asal Sulawesi
Berita Terkait
-
MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo
-
7,8 Juta Penumpang, Kemenhub Catat Rekor Layanan Angkutan Laut Perintis
-
Rp11 Miliar untuk Mimpi Anak Morosi: Sekolah Baru, Harapan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 10 Undang-Undang Kabupaten/Kota, Babak Baru Bagi Tiga Provinsi
-
Kendari Dilanda Banjir, Ratusan Rumah Terendam
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Dari Gelap ke Terang: Listrik Gratis yang Mengubah Hidup Warga
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Lakukan Penanganan Penuh