Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 04 November 2020 | 14:45 WIB
Ilustrasi guru mengajar. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Guru berinsial TS resmi dilaporkan ke polisi. Oleh perwakilan murid SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur,

TS dilaporkan atas pernyataannya yang dinilai mengandung unsur SARA. terkait pemilihan Ketua OSIS hingga viral di media sosial.

Wakapolres Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan laporan tersebut dilayangkan pada Senin (2/11/2020).

"Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Siswi SMA di Tana Toraja Tewas Gantung Diri di Pohon Jambu

Menurut Stefanus, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk diperiksa. Baik pihak pelapor maupun TS selaku pihak terlapor.

"Semua pihak akan kita panggil untuk kita klarifikasi," katanya.

Percakapan oknum guru SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur berinisial TS dalam grup WhatsApp sebelumnya viral di media sosial.

Selain itu, dia juga mendapat kecamanan dari berbagai pihak lantaran pernyataannya dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS.

Dalam tangkapan layar handphone di grup WhatsApp tersebut, TS meminta kepada anggota Rohis SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur untuk memilih calon Ketua OSIS selain nomor 1 dan 2 karena tidak beragama Islam.

Baca Juga: Larang Murid Pilih Ketua OSIS Non Islam, Oknum Guru SMAN 58 Dipolisikan

"Assalamualaikum ...hati2 memilih Ketua OSIS dan 2 Calon non Islam. Jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita," tulisnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto menyatakan jika oknum guru berinsial TS itu telah diberi pembinaan. Selain itu yang bersangkutan juga telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

"Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di-BAP, sudah dilaporkan ke dinas juga," kata Gunas, Senin (26/10).

Load More