SuaraSulsel.id - Pemerintah membantah adanya penerapan karyawan kontrak seumur hidup dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam UU Ciptaker yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT masih dibatasi waktunya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja.
Pada pasal tersebut dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” tegas Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fajar Dwi Wisnuwardhani, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Fajar menambahkan, dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.
Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Di sisi lain, pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Fajar mengungkapkan, dalam Pasal 61A UU Ciptaker dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.
Baca Juga: Demokrat Tempuh Legislative Review UU Ciptaker, PKS Nilai Sulit Berhasil
Seperti pada Pasal 61A ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi “Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.
UU Ciptaker juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya.
Dalam Pasal 185 UU Ciptaker dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon. Bahkan, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154A ayat g.
Selain itu, Fajar menyatakan, UU Ciptaker menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun
-
PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'
-
Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi
-
Geng Motor Makin Brutal, Polisi Makassar Diserang Busur hingga Patah Tangan
-
Cek Fakta: Benarkah E-Tilang Mulai Berlaku di Makassar? Polisi Buka Suara