SuaraSulsel.id - Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PP Muhammadiyah Budi Setiawan, menyarankan agar keluarga korban Covid-19 ikut dilibatkan dalam proses pemulasaraan jenazah.
Hal ini dilakukan agar ke depannya, kepercayaan masyarakat kepada tim medis dan satgas tidak berkurang.
Krisis kepercayaan masyarakat kepada tim medis dan satgas penanganan jenazah Covid-19 dinilai terus menguat.
Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus pengambilan jenazah secara paksa. Maupun pembongkaran makam jenazah Covid-19 di sejumlah daerah.
Baca Juga: Usai Libur Panjang, Enam Pegawai Kelurahan Manyaran Positif Covid-19
“Libatkan masyarakat dalam proses pengurusan jenazah, bisa saat mensalatkan atau melibatkan mereka saat menyiapkan liang kuburnya,” kata Budi dalam webinar dengan tema “Pemulasaraan Jenazah Karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI, Senin (02/11/2020).
Menurut Budi, ketidakpercayaan masyarakat kepada tim medis dan satgasdalam pengurusan jenazah bisa dimaklumi. Hal ini mengingat, terutama bagi masyarakat muslim yang meragukan kelayakan pengurusan jenazah yang dilakukan.
“Banyak masyarakat itu ragu, apakah jenazah keluarganya sudah dipenuhi hak-haknya sebagai jenazah, dan apakah sudah sesuai dengan syariah tajhizul janazah (pengurusan jenazah),” ujar dia.
Budi berpendapat, selain meningkatkan kepercayaan kepada tim medis, keikutsertaan keluarga dalam proses pengurusan jenazah adalah hak yang harus dipenuhi.
Asalkan tetap memenuhi standar protokol kesehatan. Guna mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: 408 Wisatawan Reaktif Covid-19, Dinkes Jabar: Kebanyakan Warga Jakarta
“Keluarga boleh melihat jenazah dengan jarak minimal 3 meter, dengan catatan tidak menyentuh secara langsung,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, agar keterlibatan masyarakat dalam pengurusan jenazah tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19. Hendaknya ada komunikasi dan sosialisasi yang dibangun sebaik mungkin dan mendetail kepada keluarga korban.
Budi juga mendorong diadakannya pelatihan pengurusan jenazah sesuai syariat Islam. Disesuaikan dengan fatwa MUI untuk para relawan.
Agar dalam proses tajhizul janazah bagi korban meninggal Covid-19 bisa terpenuhi hak-haknya sebagai jenazah.
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
30 Ucapan Milad Muhammadiyah 2024, Bisa Jadi Referensi Caption Media Sosial
-
Link Download Logo Milad Muhammadiyah 2024 PNG, Ini Tema yang Diusung
-
Bukan KH Ahmad Dahlan, Ini Sosok Kiai Pemberi Nama Muhammadiyah
-
Silsilah Keluarga KH Ahmad Dahlan Pendiri Muhammadiyah, Bersambung ke Rasulullah SAW
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024