Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 29 Oktober 2020 | 13:14 WIB
Karyawati perusahaan asuransi di Kabupaten Bone, Sulsel, Eka Hayanti (32). [Istimewa]

"Tidak secara langsung ambil Rp 4 miliar. Dia (pelaku) ambil secara bertahap uang korban. Ada kesempatan dia ambil, ada kesempatan lagi dia ambil lagi," terang Ardy.

Kasus penipuan tersebut akhirnya terbongkar setelah korban melapor ke kantor polisi. Hasilnya, pelaku pun tertangkap pada bulan Agustus 2020 lalu.

"Korban mendesak terus penyidik untuk diproses," katanya.

Hingga kini, Eka Hanyati pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kasus penipuannya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum.

Baca Juga: Tipu Bisa Masukkan Jadi Prajurit, Pasutri Asal Riau Ditangkap

"Diserahkan ke kejaksaan bulan Oktober ini. Minggu lalulah diserahkan," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More