SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyurati Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), terkait penganiayaan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berinisial AM (27 tahun).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan surat dari Komnas HAM RI nomor 1142/K-PMT/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sulsel Inspektur Jendral Polisi Merdisyam tersebut terkait soal permintaan keterangan dan tindak lanjut dugaan kekerasan yang dialami oleh AM setelah menjadi korban salah tangkap.
“Kita semua mempunyai pendapat yang sama tentang upaya untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penganiayaan. Namun kita juga tidak boleh mendiskreditkan tentang siapa pelaku sebelum bisa dibuktikan siapa pelakunya," katanya, Sabtu (17/10/2020).
Saat ini, lanjut dia, Polda Sulsel telah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus penganiayaan yang menimpah dosen Fakultas Hukum UMI Makassar tersebut.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, BEM SI Geruduk Kawasan Patung Kuda
"Saat ini kita sudah mengumpulkan bukti dua pendukung dan pemeriksaan saksi-saksi," kata dia.
Ibrahim meminta agar tidak ada opini yang terbangun sebelum diketahui secara pasti terkait siapa pelaku sebenarnya yang telah menganiaya AM saat pengamanan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di sekitar Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 8 Oktober 2020.
Dalam penanganan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum polisi terhadap AM, kata Ibrahim, Polda Sulsel akan bekerja secara maksimal melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku.
"Kita akan maksimal untuk melaksanakan penyelidikan dan mendalami kejadian ini agar semuanya bisa menjadi jelas," katanya.
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulsel, Syamsumarlin mengatakan alasan pihaknya mengadukan kasus tersebut adalah agar Komnas HAM RI dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap AM saat menangani aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Ini Luka-luka Dosen UMI Korban Salah Tangkap yang Dihajar Polisi
Dimana, saat menangani unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Kota Makassar, oknum polisi telah melakukan tindakan kekerasan dan represif. Khususnya, penganiayaan beberapa oknum polisi terhadap AM.
Berita Terkait
-
BRI Liga: Borneo FC Harus Puas Berbagi Poin, PSM Makassar Nyaris Gigit Jari
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
-
Viral! Banyak Pengendara Lawan Arah, Wali Kota Makassar Marah-marah
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar