Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:33 WIB
Pernikahan dini Siswa SMK di Lombok Barat / Foto: Inside Lombok

Namun dirinya bersyukur, karena AR berkeinginan untuk tetap melanjutkan sekolahnya. Ia berharap AR bisa lulus dari sekolahnya.

“Syukurnya AR masih mau tetap sekolah, kalau kita berharap sih dia juga bisa tetap melanjutkan pendidikan sampai kuliah,” harap sang Ayah.

Kepala SMKN 1 Gerung, Sudirman, mengaku bahwa pihak sekolah akan mengizinkan yang bersangkutan untuk tetap sekolah dan mengikuti ujian nasional nantinya.

“Karena belum ada aturan kalau yang menikah itu harus dikeluarkan. Jadi dia tetap bisa sekolah, asalkan dia sendiri memang mau tetap sekolah,” ujarnya.

Baca Juga: Selama Tiga Hari Tiga Malam, Empat Anak di Aceh Pesta Seks di Rumah Kosong

Dirinya menyesalkan, bahwa hingga saat ini, pihak sekolah belum menerima laporan langsung mengenai hal tersebut dari pihak yang bersangkutan. Karena apabila terjadi hal semacam itu, pihaknya meminta agar keluarga memberi laporan.

“Tapi nanti akan kita turunkan guru kita untuk mengecek kebenarannya ke rumah yang bersangkutan,” kata Kepala SMKN 1 Gerung.

Di lokasi terpisah, Sekretaris BP2KBP3A Lombok Barat, Erni Yuliana, mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat secara administrasi oleh negara.

Karena dinilai melanggar undang-undang pernikahan, serta undang-undang perlindungan anak.

“Dalam undang-undang perkawinan kan usia minimal menikah itu 19 tahun, dan di undang-undang perlindungan anak malah minimal 18 tahun,” bebernya.

Baca Juga: Nelayan di Palopo Menyebadani Dua Anak Kandung, Warga: Kebiri Saja!

Pihaknya pun menyayangkan kejadian tersebut. dalam hal ini, katanya, pihak desa seharusnya bisa mencegah. Supaya pernikahan tersebut tidak terjadi.

Load More