SuaraSulsel.id - Dokter Suzanne Eaton (59 tahun) yang bertugas menangani pasien Covid-19 dibunuh. Korban dianiaya dengan sadis.
Ditemukan banyak luka di badan dokter. Banyak tulang korban patah. Tidak hanya itu, korban yang menjadi garda terdepan itu juga diperkosa,
Pelaku pemerkosa dan pembunuhan dokter Suzanne adalah seorang petani yang mengaku sebagai pemuja setan.
Dokter Suzanne sedang mengikuti konferensi sains di Kreta tahun lalu. Namun Dokter Suzanne tiba-tiba menghilang dan ditemukan sudah tidak bernyawa.
Baca Juga: Dicurigai Praktikkan Ilmu Sihir, Pria Dikubur Hidup-hidup oleh Keluarga
Pembunuh kejam bernama Paraskakis, pria berusia 28 tahun.
Menurut pengakuan Paraskakis kepada hakim, ia menabrak Dokter Suzanne memakai mobil sebanyak dua kali. Kemudian memasukkan jasad korban ke dalam bagasi sebelum dia pergi ke bunker di dekat kebun zaitun.
Pelaku memerkosa Dokter Suzanne dan meninggalkan jasadnya di lubang udara.
Jasad Dokter Suzanne kemudian ditemukan seorang penjelajah gua. Enam hari setelah pasca kejadian. Dalam terowongan yang digunakan Nazi dalam Perang Dunia Kedua.
Paraskakis, ayah dua anak yang sudah menikah, membuat pengakuan setelah 6 jam diinterogasi oleh polisi Yunani.
Baca Juga: Setelah Bunuh Anaknya, Tujuh Pelaku Rudapaksa Sang Ibu
Pengacara Vasso Pantazi menyebut Dokter Suzanne sebagai ahli biologi kelas dunia. sangat berjasa dalam perang melawan pandemi Covid-19.
Paraskakis mengaku, jika ia memukul korban untuk menghentikan tangisannya setelah dia ditabrak. Pria tersebut juga mengklaim bahwa ia meletakkan jasad korban di bagasi untuk memberinya sensasi seksual.
Sang dokter telah berusaha untuk melawan saat ia diserang, karena DNA-nya ditemukan di bawah kukunya - salah satu bukti yang membawa Paraskakis ke pengadilan.
Pemeriksaan menjelaskan jika Dokter Suzanne Eaton menderita patah tulang rusuk, patah tulang di wajahnya dan beberapa luka di kedua tangannya akibat kejadian tersebut.
Kini Paraskakis dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah membunuh dan merudapaksa seorang doktor ahli biologi.
Menyadur The Sun, Kamis (15/10/2020), polisi mendengar Paraskakis mengaku bahwa dia adalah seorang satanis dan kerasukan setan saat melakukan aksi bejatnya, tetapi dia kemudian mencabut pengakuannya.
Pria berusia 28 tahun itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan di Chania, Kreta, Yunani. Karena secara brutal membunuh Dr Suzane Eaton, yang merupakan ahli biologi molekuler di Institut Max Planck di Universitas Dresden, Jerman.
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Terungkap! Pembunuh Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Ternyata Tukang Jagal
-
Permainan Petak Umpet Berakhir Maut, Wanita AS Dipenjara usai Kekasih Tewas di Dalam Koper
-
Fakta Baru Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar: Sperma Tersangka Identik, Cangkul dan Celana Ditemukan!
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup