Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:21 WIB
Polresta Ambon menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. [Teras Maluku]

SuaraSulsel.id - Meski sudah berumur senja, seorang kakek di Ambon Provinsi Maluku masih nekat melakukan perbuatan bejat terhadap lima anak di bawah umur.

Akibat perbuatannya, FM yang kini berusia 65 tahun, diringkus polisi setelah menerima laporan warga.

“Kita tangkap kakek tersebut berdasarkan laporan warga yang curiga karena sering kumpul anak-anak di kosan miliknya,” kata Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang seperti dilansir Terasmaluku.com-jaringan Suara.com pada Rabu (14/10/2020).

Leo mengatakan, penangkapan kakek cabul tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas pelaku di kosan.

Dia mengungkapkan, lima anak yang dicabuli di antaranya adalah empat laki-laki dan seorang perempuan. Dalam melancarkan aksinya, FM mengiming-imingi korban dengan permen.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020

“Pelaku mengimingi mereka dengan permen berhadiah,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku ternyata memiliki kelainan seks karena FM ternyata juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

”Pelaku ini mempunyai penyimpangan seksual karena dia sudah pernah juga masuk dengan kasus pencabulan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM dijerat pasal pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kekinian, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Ambon.

Meski begitu, polisia masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban FM lainnya.

Baca Juga: Kelewatan! Bule Perancis Tepergok Cabuli Bocah 10 Tahun di Bali

"Tapi kita masih terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada korban yang lainnya," katanya.

Load More