Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 12 Oktober 2020 | 15:07 WIB
Massa buruh dari KSBSI saat menggelar aksi tolak Omnibus Law di Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

"Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang tadinya di PHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban pengusaha. Tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin lahirnya Omnibus Law Cipta Lpangan Kerja memang tidak semuanya bisa kita akomodir," tutupnya.

Load More