Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 11 Oktober 2020 | 20:37 WIB
Rumah warga Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang menjadi korban pemerkosaan / Foto : Modus Aceh

Polisi dibantu TNI berhasil mengendus dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Tidak jauh dari rumah warga Alue Gadeng.

Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan serupa yang pernah dilakukannya.

Pelaku juga pernah menjalani hukuman penjara 15 sampai 18 tahun di Lapas Tanjung Gusta dan baru dibebaskan sekitar 4 bulan lalu karena mendapatkan asimilasi Covid-19.

Saat kejadian, Jumat malam lalu, pelaku mendatangi rumah korban di pedalaman. Rumah korban berjauhan dari lokasi rumah warga lainnya.

Baca Juga: Pakai Sabu, Ketua Anak Punk Takalar Dicidik Polisi di Lapangan

Korban sempat berteriak dan minta tolong, namun karena lokasi rumah jauh, teriakan korban tidak didengar warga lainnya.

Kabarnya, anak korban bernama Rangga (9 tahun) berusaha menolong ibunya yang diperkosa pelaku.

Naas, pelaku tanpa rasa belas kasihan kemudian menebas anak yang masih dibawah umur itu hingga berlumuran darah dan meninggal dunia.

Tak hanya itu, kabar yang beredar juga menyebut, pelaku memasukkan korban (Rangga) dalam goni, kemudian dibawa jauh dari rumah bersama ibunya, dan diperkosa sebelum akhirnya melarikan diri.

Informasi tertangkapnya pelaku dibenarkan Kapolres Langsa AKBP Giyarto saat dikonfirmasi MODUSACEH.CO, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: Polisi Sebut Anak STM Dibayar Rp 50 Ribu Buat Rusuh, Ombudsman: Tidak Benar

"Ia benar pelaku sudah tertangkap, dan saat ini kami masih terus melakukan pencarian terhadap korban pembunuhan," kata Giyarto.

Pihak Kepolisian setempat masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan lebih jauh.
Korban pembunuhan yang sempat dibawa pelaku, hingga saat itu masih terus dilakukan pencarian pihak Polisi, TNI, Tim SAR, BPBD, dibantu masyarakat setempat.

Load More