SuaraSulsel.id - Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Makassar melakukan aksi unjuk rasa. Membakar ban bekas di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.
Mahasiswa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan DPR. Karena dianggap akan membawa dampak buruk bagi kaum buruh dan tani.
Pantauan SuaraSulsel.id, mahasiswa mengenakan almamater hijau membakar ban bekas dan memblokir jalan dengan cara menahan mobil truk.
Kendaraan menuju Kabupaten Gowa dan sebaliknya dari Gowa menuju Makassar tidak bisa melintas,
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh Keliling Kota Surabaya
Selain orasi, mahasiswa juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Cabut Omnibus Law' dan spanduk bertulisan 'Ikan Hiu Makan Tomat DPR Goblok'.
Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Ahmad Aidil Fahri mengatakan, aksi bakar-bakar ban tersebut merupakan bentuk kekecewaan demonstran terhadap pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Salah satu bentuk kekecewaan kami terhadap pemerintah. Kecewa jadi bakar ban," kata Ahmad kepada SuaraSulsel.id di lokasi aksi, Selasa (6/10/2020).
Ahmad menjelaskan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan aksi lanjutan terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mahasiswa berencana akan tetap turun melakukan demo mulai hari ini hingga 8 Oktober 2020.
"Intinya untuk hari ini sampai malam, dan beberapa hari kedepan. Puncaknya tanggal 8 Oktober 2020," kata dia.
Baca Juga: K-Popers hingga Akun Open BO Bersatu Tolak UU Cipta Kerja
"Tuntutannya itu penolakan terhadap Omnibus Law. Salah satunya itu tentang masalah yang berdampak besar kepada masyarakat menengah ke bawah. Terutama masyarakat buruh dan tani," kata Ahmad.
Hingga berita ini diterbitkan, arus lalu lintas di Jalan Sultan Alauddin Makassar masih mengalami kemacetan.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
-
Prabowo Mau Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
-
LIVE REPORT Kondisi SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Bandara IKN Siap Sambut Penerbangan Komersial, Proyeksi 2026
-
Melihat 'Jeroan' Bank INA Milik Salim Group yang Alami Lonjakan Kredit Bermasalah
Terkini
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024
-
Timses Calon Bupati Luwu Timur Terjaring Razia Narkoba di Makassar