Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 05 Oktober 2020 | 05:00 WIB
Tim Gugud Tugas Covid-19 Kabupaten Tanjabbar saat memakamkan pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia di Rumah Sakit KH Daud Arif Kualatungkal, Minggu (27/9/2020) / Metrojambi.com

Peneliti Senior Kopel Indonesia, Herman mengemukakan setiap pengeluaran yang digunakan Pemkot Makassar walaupun nilainya hanya satu rupiah sekali pun, harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari DPRD Makassar yang mewakili rakyat.

Oleh karena itu, apapun yang dipertanyakan DPRD Makassar mengenai pengelolaan keuangan, wajib dijawab oleh Pemkot Makassar.

"Termasuk yang disebutkan tadi (anggaran Covid-19). Saya nda tahu berapa jumlahnya, tapi apapun yang dilakukan pemerintah kota tetap terkait dengan anggaran, DPRD menjadi kewajibannya untuk melakukan pengawasan," jelas Herman.

Herman menuturkan selama upaya Pemkot Makassar sudah maksimal untuk merealisasikan anggaran Covid-19. Maka, apabila ada sisa anggaran yang dipertanyakan DPRD Makassar belum digunakan tidak akan menjadi persoalan.

Baca Juga: Hampir 17.000 Orang Meninggal karena Covid-19 di Afrika Selatan

Sebab, sisa anggaran Covid-19 yang belum digunakan tersebut sejatinya akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

"Kalau kegiatan sudah dilaksanakan dan masih ada anggaran yang tersisa, ya tidak ada masalah. Yang jadi masalah kalau anggaran yang tersisa itu diselewengkan. Itu yang menjadi bagian dari aparat penegak hukum," kata Herman.

Menurut Herman, persoalan DPRD menolak APBD Perubahan yang diajukan Pemkot Makassar terjadi karena Pemerintah tidak tertib melakukan jadwal penganggaran daerah.

Dimana, Pemkot Makassar memasukan rancangan APBD Perubahan tanpa ada kesepakatan dengan DPRD Makassar.

"Ini tiba-tiba masuk ke DPRD rancangan APBD Perubahan tetapi belum ada kesempatan klarifikasi anggaran itu. Makanya, DPRD tolak," katanya.

Baca Juga: Tembus 303 Ribu Orang Positif Covid-19, Indonesia Salip Jerman

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More