Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Minggu, 04 Oktober 2020 | 16:10 WIB
Kepolisian di Jawa Timur gelar dangdutan di tengah pandemi virus corona (ist)

SuaraSulsel.id - Unggahan video acara pisah sambut Polsek Gondang, Tulungagung, Jawa Timur yang dimeriahkan dengan musik dangdut viral di media sosial.

Diduga video itu direkam pada saat masa pandemi Covid-19.

Video berdurasi 30 detik itu diunggah oleh akun twitter @FKTMB (Forum Komunikasi tanah Merah Bersatu).

Tampak beberapa anggota kepolisian asyik berjoget diiringi musik dangdut berjudul "Kandas" yang dipopulerkan Evie Tamala.

Baca Juga: Polsek Dangdutan Tak Pakai Masker, Netizen: Apa Harus Dibubarkan Rakyat?

Selain video pisah sambut Kapolsek Gondang, muncul juga video lain yang memperlihatkan anggota kepolisian asyik berjoget diiringi musik dangdut.

Namun, acaranya berbeda dan di tempat yang berbeda pula.

Pada video yang kedua, terlihatkan dua penyanyi dangdut wanita sedang menghibur puluhan anggota polisi bersabuk putih.

Dua biduan tersebut menyanyikan lagu berjudul "Satu Hati Sampai Mati" yang dipopulerkan Gerry Mahesa.

Back drop panggung bertuliskan "Malam Keakraban Satlantas Polres Pasuruan" yang berada di Jawa Timur.

Baca Juga: Video Acara Pisah Sambut Polsek Gondang, Bapak Polisi Dangdutan

Anggota polisi juga terlihat ada yang memakai masker, namun lebih banyak yang tidak memakai.

Dugaan sementara, acara di Pasuruan tersebut dilakukan di masa pandemi. Namun tidak diketahui pasti jadwal dan tempat acara itu berlangsung.

Kedua postingan itu lantas dibanjiri komentar bernada sumir. Warganet menilai, polisi lupa aturan protokol kesehatan.

Sellow, udah sesuai protokol ini… ya min ya @DivHumas_Polri,” tulis akun @detektive88.

“Orang kumpul-kympyl dibubarkan, karena alasan protokol kesehatan. Lha ini petugasnya malah melanggar. Apa rakyat yang harus melarang dan membubarkannya,” tulis @heriputranto

Sementara itu, Kabid Humad Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko belum merespon segala konfirmasi, baik Whats App maupun telepon.

Load More