Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 23 September 2020 | 16:42 WIB
Sejumlah polisi berjaga di depan klinik yang melakukan praktik aborsi ilegal di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (19/8/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

"Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp 4 juta. Ini yang dia terima," bebernya.

Tawarkan jasa Lewat Website

Berdasar hasil pemeriksaan para tersangka, diketahui bahwa klinik tersebut menawarkan jasa aborsi melalui website klinikaborsiresmi.com.

Yusri menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: Mengerikan! Demi Periksa Kelamin Janin Bayi, Pria Ini Sayat Perut Istri

"Juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," katanya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut pula mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni; satu unit alat steril, satu tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit vakum penyedot bakal janin, satu unit alat tensi, satu unit tempat tidur praktik, dan beragam obat-obatan.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Para tersangka kasus praktik aborsi ilegal itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Mama Muda Jual Obat Aborsi Rp 2,5 Juta, Laris Manis Dibeli ABG Jakarta

Load More