SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rabu, 23 September 2020 di Istana Negara, Jakarta.
Anggota Dewan Komisioner LPS yang mengucapkan sumpah di hadapan Presiden tersebut ialah:
1. Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai anggota Dewan Komisioner merangkap Ketua Dewan Komisioner LPS
2. Didik Madiyono, sebagai anggota Dewan Komisioner LPS
3. Luky Alfirman, sebagai anggota Dewan Komisioner LPS
4. Destry Damayanti, sebagai anggota Dewan Komisioner LPS
Keempatnya diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
Untuk diketahui, acara pengucapan sumpah tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Para anggota Dewan Komisioner LPS dan para tamu undangan terbatas yang hadir terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai protokol yang berlaku.
Turut hadir dalam acara tersebut di antaranya Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, hingga Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Atasi Banjir Kendari, Pemkot Bakal Bangun Tanggul Permanen di Kali Wanggu
-
Arab Saudi Akan Bangun Masjid Wakaf Atas Nama Jemaah Haji Tunanetra Asal Sinjai
-
Gunakan Modus Bonceng Korban, Residivis Curanmor di Palu Diringkus Polisi
-
Gubernur Sulut Tegaskan Tidak Alergi Dikoreksi Wartawan: Saya Butuh Itu!
-
BPBD Kendari Bantu Bersihkan Sisa Lumpur Pascabanjir di Rumah Warga