Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 20 September 2020 | 17:39 WIB
Kapolres Jayapura AKBP Viktor Mackbon saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua dari tiga orang pelaku penganiayaan ke Mujiono, guru di YPKP Sentani, Minggu (20/9). (ANTARA/HO/Polres Jayapura)

SuaraSulsel.id - Polisi menangkap dua dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap Mujiono (34 th) guru yang mengajar di YPKP Sentani.

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Mackbon mengatakan, pelaku VM (19) ditangkap pada Sabtu (19/9/2020).

Sedangkan pelaku RK diserahkan keluarganya Minggu (20/9/2020) dini hari. Sedangkan pelaku IE masih belum ditangkap.

Ia mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat (18/9/2020) malam. Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk memalang (menghadang) korban yang hendak pulang.

Baca Juga: Heroik! Video Pemotor Reflek 'Ngerem' Trus Lari Selamatkan Bayi Tergelincir

Mereka meminta uang namun tidak diberi. Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras menganiaya korban hingga terluka.

"Petugas masih mencari pelaku IE yang belum tertangkap," kata Mackbon dilansir Antara, Minggu (20/9/2020).

Ia mengatakan, kasus yang ditangani murni kriminal karena para pelaku dalam keadaan mabuk melakukan penghadangan.

"Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Load More