SuaraSulsel.id - Polisi menangkap dua dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap Mujiono (34 th) guru yang mengajar di YPKP Sentani.
Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Mackbon mengatakan, pelaku VM (19) ditangkap pada Sabtu (19/9/2020).
Sedangkan pelaku RK diserahkan keluarganya Minggu (20/9/2020) dini hari. Sedangkan pelaku IE masih belum ditangkap.
Ia mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat (18/9/2020) malam. Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk memalang (menghadang) korban yang hendak pulang.
Mereka meminta uang namun tidak diberi. Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras menganiaya korban hingga terluka.
"Petugas masih mencari pelaku IE yang belum tertangkap," kata Mackbon dilansir Antara, Minggu (20/9/2020).
Ia mengatakan, kasus yang ditangani murni kriminal karena para pelaku dalam keadaan mabuk melakukan penghadangan.
"Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
RMS Resmi Gabung PSI: Di Mana Solidaritasmu?
-
Konsolidasi Kekuatan Keluarga Politik Sulsel di PSI, Ada Apa dengan NasDem?
-
Orang Kaya Stop Belanja, Mal di Kota Makassar Kian Tertekan
-
Jawab Keinginan Kaesang, Gandi Rusdi: InsyaAllah PSI Sulsel Tidak Akan Mempermalukan Ketum
-
Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi