SuaraSulsel.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim yang terlibat kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar divonis hukuman percobaan, selama delapan bulan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Ibrahim Palino mengatakan, dalam amar putusannya bahwa Andi Hadi Ibrahim dan Andi Nurrahmat selaku penyedia mobil ambulans, dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Serta melanggar dakwaan sebagaimana perbuatan yang didakwakan.
Perbuatan keduanya, termaktub dalam Pasal 93 ayat (1) undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan Covid-19 dan atau keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Juncto Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
"Terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan tuntutan. Terdakwa divonis 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 8 bulan," kata Ibrahim di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/9/2020).
Dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar tersebut, Andi Hadi Ibrahim dan Nurrahmat memiliki peran yang berbeda.
Andi Hadi Ibrahim bertindak sebagai penjamin agar jenazah pasien berinisial CR dapat dibawa pulang oleh keluarganya. Untuk dimakamkan secara umum.
Sedangkan, Andi Nurrahmat diketahui memiliki peran dengan menyediakan mobil ambulans untuk membawa jenazah Covid-19 tersebut ke rumah duka. Belakangan, hasil uji swab, pasien diketahui positif Covid-19 atau virus corona.
Oleh karena itu, kata Ibrahim, apabila kedua terdakwa mengulangi perbuatannya selama masa hukuman percobaan, maka mereka akan dihukum kurungan penjara sesuai putusan.
"Jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan, yang bersangkutan wajib menjalani hukuman penjara," jelas Ibrahim.
Selama proses persidangan, ada empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Nurhikma selaku bidan di RSUD Daya, Halima selaku perawat di RSUD Daya, Pelaksana Harian Dirut RSUD Daya Hasni, dan Koordinator Tim Edukasi Satgas Covid-19 RSUD Daya, Musbicha.
Kuasa Hukum Andi Hadi Ibrahim, Budiman Mubar menjelaskan bahwa menanggapi hasil putusan majelis hakim pihaknya akan berunding secara internal. Hal ini ditempuh untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.
"Yang jelas putusannya sudah sesuai. Kita tidak ingin tergesa-gesa. Kita melakukan musyawarah dulu. Nanti kita pikir-pikir," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Pemilik Toko Kelontong di Lempuyangan Meninggal, Keluarga Tertular Covid-19
-
Pasien Covid-19 Kota Sorong Meningkatkan Menjadi 327 orang
-
Rumah Sakit Minta Biaya Rp 59 Juta, Pasien Covid-19 Meninggal di Ambulans
-
Anggota DPRD Tersangka Pengambil Paksa Mayat Covid Cuma Kena Wajib Lapor
-
2 Staf Positif Covid-19, Keluar Masuk DPRD Makassar Diperketat
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Perempuan di Makassar Disiram Air Keras, Sakit Hati Cinta Ditolak
-
Apakah Besok Pemerintah Lebaran? Kemenag Sulsel Pantau Hilal 1 Syawal 1447 H di Unismuh Makassar
-
Hari Raya Nyepi 2026, BRI Distribusikan 2.000 Paket Sembako untuk Umat Hindu di Baturiti Bali
-
Ratusan Umat Muslim di Makassar Sudah Rayakan Idulfitri Hari Ini, Ini Alasannya
-
An Nadzir Gowa Umumkan Rayakan Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026