SuaraSulsel.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim yang terlibat kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar divonis hukuman percobaan, selama delapan bulan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Ibrahim Palino mengatakan, dalam amar putusannya bahwa Andi Hadi Ibrahim dan Andi Nurrahmat selaku penyedia mobil ambulans, dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Serta melanggar dakwaan sebagaimana perbuatan yang didakwakan.
Perbuatan keduanya, termaktub dalam Pasal 93 ayat (1) undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan Covid-19 dan atau keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Juncto Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
"Terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan tuntutan. Terdakwa divonis 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 8 bulan," kata Ibrahim di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/9/2020).
Dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar tersebut, Andi Hadi Ibrahim dan Nurrahmat memiliki peran yang berbeda.
Andi Hadi Ibrahim bertindak sebagai penjamin agar jenazah pasien berinisial CR dapat dibawa pulang oleh keluarganya. Untuk dimakamkan secara umum.
Sedangkan, Andi Nurrahmat diketahui memiliki peran dengan menyediakan mobil ambulans untuk membawa jenazah Covid-19 tersebut ke rumah duka. Belakangan, hasil uji swab, pasien diketahui positif Covid-19 atau virus corona.
Oleh karena itu, kata Ibrahim, apabila kedua terdakwa mengulangi perbuatannya selama masa hukuman percobaan, maka mereka akan dihukum kurungan penjara sesuai putusan.
"Jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan, yang bersangkutan wajib menjalani hukuman penjara," jelas Ibrahim.
Selama proses persidangan, ada empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Nurhikma selaku bidan di RSUD Daya, Halima selaku perawat di RSUD Daya, Pelaksana Harian Dirut RSUD Daya Hasni, dan Koordinator Tim Edukasi Satgas Covid-19 RSUD Daya, Musbicha.
Kuasa Hukum Andi Hadi Ibrahim, Budiman Mubar menjelaskan bahwa menanggapi hasil putusan majelis hakim pihaknya akan berunding secara internal. Hal ini ditempuh untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.
"Yang jelas putusannya sudah sesuai. Kita tidak ingin tergesa-gesa. Kita melakukan musyawarah dulu. Nanti kita pikir-pikir," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Pemilik Toko Kelontong di Lempuyangan Meninggal, Keluarga Tertular Covid-19
-
Pasien Covid-19 Kota Sorong Meningkatkan Menjadi 327 orang
-
Rumah Sakit Minta Biaya Rp 59 Juta, Pasien Covid-19 Meninggal di Ambulans
-
Anggota DPRD Tersangka Pengambil Paksa Mayat Covid Cuma Kena Wajib Lapor
-
2 Staf Positif Covid-19, Keluar Masuk DPRD Makassar Diperketat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar
-
Jokowi Turun Gunung untuk Demi PSI: Saya Masih Sanggup Sampai Kecamatan!