Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 18 Agustus 2020 | 12:10 WIB
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera. (Suara.com/Chyntia)

Untuk itu, dia berpendapat jika MPR tidak serta merta dapat memberhentikan seorang presiden.

"Tidak bisa, serta merta MPR dapat memberhentikan presiden, karena ini bukan negara parlementer, yang mana mosi tidak percaya menjadi alasan cukup untuk memberhentikan perdana menteri," lanjut dia.

Sebelumnya, sejumlah tokoh politik membentuk Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) untuk mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Eks Vokalis Nidji Giring Jadi Plt Ketua Umum PSI, Grace Sibuk Kuliah

Load More