Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 01:33 WIB
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)

Di lain pihak, Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengecam penangkapan tersebut.

Menurutnya, polisi bersikap sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan prosedur kasus yang disangkakan terhadap Manre.

"Kalau kami tentu mengecam keras penetapan tersangka ini. Kami meyakini, penetapan tersangka ini karena nelayan sangat keras menolak tambang pasir laut PT Boskalis," jelas Amin.

Selain itu, kata Amin, dalam rekaman video maupun keterangan saksi, Manre tidak melakukan perobekan uang kertas seperti yang dimaksud polisi.

Baca Juga: Ngeriii... Eks Penyidik KPK Jadi Pentolan Penarik Pajak di Jakarta

Manre hanya merobek amplop yang diperoleh nelayan dari perusahaan penambang pasir.

Apalagi, uang tersebut diduga merupakan sogokan agar para nelayan di Kodingareng berhenti melakukan penolakan terhadap tambang pasir di sana.

"Saya menduga kuat bahwa penetapan tersangka pada Pak Manre merupakan pesanan perusahaan. Dan penyidik hanya menjalankan perintah atasan," tutup Amin.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More