Warga bersama Camat, Babinkamtimas dengan aparat lain seketika dibuat syok setelah melihat sang kades dalam kondisi tak bernyawa, tergantung disebuah pohon di kebun kopi milik warga.
"Warganya melihat korban Kades ditemukan sudah terbujur kaku dengan kondisi tergantung dengan kabel masih melingkar denngan memakai jaket warna coklat, celana jens warna biru dan sandal masih melakat di kaki korban. Kuat dugaan korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri alias bunuh diri," terang Dedi.
Pihak berwajib lantas melakukan penyelidikan usai penemuan jenazah sang kades.
Dari hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Hanya terlihat luka lecet bekas lilitas kabel yang digunakan untuk gantung diri.
Baca Juga: Penusuk Imam Pekanbaru Diduga Kecewa Konsultasi Tak Pernah Diberi Solusi
Buntut dari kejadian ini, pembagian BLT yang sedianya dilaksankan pada Senin (26/7) ditunda untuk sementara waktu.
Sementara mengenai uang BLT yang akan dibagikan kepada waga, berdasarkan informasi yang didapatkan dari bendahara desa, uang tersebut diserahkan kepada korban.
"Kalau soal uang itu. Kami belum bisa bertanya lebih ke bendahara karena masih suasana berduka, tapi informasi yang kami dapat, bahwa bendahara desa sudah menyerahkan ke korban, tapi kami akan kroscek kembali kebenarannya," terang Dedi, memungkasi.
Catatan Redaksi: Hidup seringkali sangat sulit dan membuat stres, tetapi kematian tidak pernah menjadi jawabannya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan berkecenderungan bunuh diri, silakan hubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas atau Rumah sakit terdekat.
Bisa juga Anda menghubungi LSM Jangan Bunuh Diri melalui email janganbunuhdiri@yahoo.com dan telepon di 021 9696 9293. Ada pula nomor hotline Halo Kemkes di 1500-567 yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi di bidang kesehatan, 24 jam.
Baca Juga: Gempa di Sesar Matano Sulawesi Meningkat, BMKG Imbau Warga Waspada
Berita Terkait
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Bikin Gubernur Kepo, Ini Arti Kata 'Jomet' yang Diucapkan Kades Wiwin Komalasari di Video Nasi Kotak
-
Menteri Trenggono Dicecar di DPR Gegara Kedes Pelaku Pagar Laut Didenda Rp48 M: Duitnya dari Mana Nih?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
Terkini
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin