SuaraSulsel.id - Sosok perempuan dalam video yang sempat viral di media sosial saat ini telah diamankan oleh pihak yang berwajib. Perempuan tersebut diamankan atas adanya dugaan penistaan agama.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Mas Guntur Laupe menyampaikan kebenaran kasus ini dalam konferensi pers kasus terduga penistaan Agama di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).
Kronologi peristiwa ini berawal dari tersebarnya video di media sosial yang memperlihatlan seorang wanita yang membuang dan hendak merobek Al Quran.
Mengetahui kejadian tersebut, Kapolda Sulsel tanpa menunggu lama segera mengerahkan jajaran Polres Pelabuhan untuk mengamankan pelaku terduga penista Agama yang meresahkan warga Kota Makassar tersebut.
Baca Juga: Videonya Viral, Ini Alasan Ince Mengaku Yahudi dan Melempar Alquran
Rekaman video yang tersebar tersebut sempat membuat geram warganet, tak hanya di Makassar namun juga seluruh Indonesia.
“Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan,” ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam, melansir Makassar.terkini.id --Jaringan Suara.com.
Ketua MUI Kota Makassar KH Baharuddin menambahkan, menurutnya perbuatan pelaku yang berniat membuang dan merobek Al Quran merupakan masalah personal dab tidak memiliki maksud untuk mencederai umat
“Ini bukan masalah umat, ini masalah personal dan ini akan diproses secara hukum oleh polisi,” ucap KH Baharuddin AS di sela konferensi pers.
Ditemui terpisah, pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf kepada publik sekaligus menjelaskan dirinya siap menerima konsekuensi atas tindakan yang ia lakukan.
Baca Juga: Ibu Hamil Kedapatan Tak Pakai Masker, Anggota Brimob Lakukan Hal Ini
“Saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol. Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi,” lanjutnya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Mas Guntur Laupe dalam konferensi pers juga menyebut, tindakan pelaku dipicu lantaran sakit hati dituduh sebagai pelapor sebagian warga di tempat tinggalnya di jalan Tentara Pelajar kota Makassar.
“Saya berharap masyarakat tidak terpancing. Ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum. Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan terangka akan diancam hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolda Mas Guntur.
Berita Terkait
-
UEA Jatuhkan Hukuman Mati kepada Tiga Orang atas Pembunuhan Rabi Israel
-
Tiga Wanita Penghuni Neraka yang Disebutkan dalam Al-Qur'an
-
Ikut Trend Joget Bagi THR, Maia Estianty Bantah The Penguin Dance dari Yahudi
-
Lagi Tren Joget THR: Apakah Terinspirasi dari Tarian Yahudi?
-
Pendidikan Sohwa Halilintar: 'Pecah Rekor' Khatam Al-Quran di Bulan Ramadan
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta