Muhammad Yunus
Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:50 WIB
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Ummu Salamah (tengah) menjalani dokumentasi seusai dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Gowa di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Gowa]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Ummu Salamah pada 12 Oktober 2026.
  • Mantan Direktur RSUD Gowa tersebut terbukti melakukan korupsi dana JKN periode 2018 sampai 2023 yang merugikan negara Rp3,3 miliar.
  • Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mengeksekusi terpidana ke Lapas Perempuan Sungguminasa Kabupaten Gowa sesuai putusan kasasi tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Akhmad Muhdhor mengatakan penanganan perkara tersebut masih berlanjut meskipun putusan terhadap sejumlah terpidana telah dieksekusi.

Menurut dia, tim bidang tindak pidana khusus Kejari Gowa tengah mengembangkan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Proses penyelidikan lanjutan resmi berjalan, diperkuat dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya," katanya.

Sebelumnya, Kejari Gowa menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut pada 8 September 2025, yakni Salahuddin, Ummu Salamah, dan Suryadi.

Ketiganya sempat menjalani penahanan selama proses penyidikan sebelum memperoleh putusan pengadilan tingkat pertama pada April 2026.

Dalam penyidikan perkara tersebut, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 56 saksi.

Load More