- Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Ummu Salamah pada 12 Oktober 2026.
- Mantan Direktur RSUD Gowa tersebut terbukti melakukan korupsi dana JKN periode 2018 sampai 2023 yang merugikan negara Rp3,3 miliar.
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mengeksekusi terpidana ke Lapas Perempuan Sungguminasa Kabupaten Gowa sesuai putusan kasasi tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Akhmad Muhdhor mengatakan penanganan perkara tersebut masih berlanjut meskipun putusan terhadap sejumlah terpidana telah dieksekusi.
Menurut dia, tim bidang tindak pidana khusus Kejari Gowa tengah mengembangkan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Proses penyelidikan lanjutan resmi berjalan, diperkuat dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya," katanya.
Sebelumnya, Kejari Gowa menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut pada 8 September 2025, yakni Salahuddin, Ummu Salamah, dan Suryadi.
Ketiganya sempat menjalani penahanan selama proses penyidikan sebelum memperoleh putusan pengadilan tingkat pertama pada April 2026.
Dalam penyidikan perkara tersebut, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 56 saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Resmi Masuk Penjara 3 Tahun
-
Penimbunan BBM di Bulukumba Diduga Libatkan Anggota Polri
-
Bahtiar Baharuddin Bantah Cawe-cawe Proyek Bibit Nanas Rp52,4 Miliar
-
Bawaslu Sulsel 4.192 Kali Cegah Pelanggaran Pemilu
-
53 Jemaah Umrah Tertahan di Bandara Sultan Hasanuddin Akibat Serangan di Arab Saudi