Muhammad Yunus
Senin, 12 Oktober 2026 | 07:30 WIB
Ilustrasi logo TVOne
Baca 10 detik
  • Polda Sulawesi Tenggara menahan dua oknum polisi Polres Baubau di tempat khusus terkait dugaan penganiayaan wartawan.
  • Penahanan selama tujuh hari ini dilakukan di Mapolda Sultra untuk pemeriksaan intensif atas dugaan pelanggaran kode etik.
  • Insiden bermula dari ketegangan penghapusan video rekaman saat korban menanyakan kasus narkoba di ruangan Satresnarkoba.

Di tempat yang sama, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso menegaskan penahanan dua anggota Polres Baubau masih tahap awal.

Pihaknya juga akan menggali keterangan lebih lanjut termasuk perbedaan keterangan antara Jurnalis dan anggota yang melanggar.

"Kami pastikan semua anggota yang melanggar kami tindak tegas karena pelanggaran kode etik dan disiplin," tegas Erick.

Load More