Ilustrasi logo TVOne
Baca 10 detik
- Polda Sulawesi Tenggara menahan dua oknum polisi Polres Baubau di tempat khusus terkait dugaan penganiayaan wartawan.
- Penahanan selama tujuh hari ini dilakukan di Mapolda Sultra untuk pemeriksaan intensif atas dugaan pelanggaran kode etik.
- Insiden bermula dari ketegangan penghapusan video rekaman saat korban menanyakan kasus narkoba di ruangan Satresnarkoba.
Di tempat yang sama, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso menegaskan penahanan dua anggota Polres Baubau masih tahap awal.
Pihaknya juga akan menggali keterangan lebih lanjut termasuk perbedaan keterangan antara Jurnalis dan anggota yang melanggar.
"Kami pastikan semua anggota yang melanggar kami tindak tegas karena pelanggaran kode etik dan disiplin," tegas Erick.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Tolak Hapus Video, Wartawan TV One Diduga Dianiaya Oknum Polisi
-
Hiromu Tanaka Tampil Beringas Saat Lumpuhkan PSM Makassar
-
Empat Tahun Memimpin, BRI Konsisten Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia
-
Pengusaha Sulsel Terjepit! DPR: Industri Hari Ini Sudah Dicekik dari Semua Sisi
-
Menteri Koperasi Puji Kekompakan Kepala Daerah di Sulsel