Muhammad Yunus
Senin, 05 Oktober 2026 | 16:43 WIB
Ilustrasi: pemutihan pajak kendaraan 2026 sampai kapan (AI)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program keringanan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan Oktober tahun 2026.
  • Program ini memberikan diskon lima puluh persen pokok pajak serta pembebasan berbagai denda bagi masyarakat.
  • Kebijakan tersebut bertujuan membantu warga menyelesaikan tunggakan melalui kantor Samsat dan kanal pembayaran resmi.

SuaraSulsel.id - Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan sepanjang Oktober 2026.

Program tersebut berupa diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 ke bawah.

Selain potongan pajak, Pemprov Sulsel juga memberikan sejumlah pembebasan denda dalam program yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026 tersebut.

Penjabat Sekda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan tersebut.

Ia mengatakan program ini sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini. Selain untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, program ini juga merupakan bentuk bantuan dan perhatian pemerintah kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini," kata Andi Winarno, Senin, 5 Oktober 2026.

Ia berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan tidak melewatkan kesempatan tersebut. Terlebih program yang berlangsung sepanjang Oktober 2026 itu memberikan diskon 50 persen serta pembebasan sejumlah denda.

Adapun program keringanan tersebut mencakup diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.

Baca Juga: Andi Sudirman Lantik Andi Winarno Eka Putra Sebagai Pj Sekda Provinsi Sulsel

Masyarakat juga mendapatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor serta bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tak hanya itu, Pemprov Sulsel turut memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.

Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan.

Pemprov Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan periode program tersebut karena berlaku terbatas hingga 31 Oktober 2026.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui layanan Samsat serta sejumlah kanal pembayaran yang telah disediakan.

"Bisa dibayar di Samsat terdekat, Drive Thru atau Samsat mobile yang tersedia di beberapa titik. Jadi jangan dilewatkan. Semoga masyarakat memanfaatkan program yang diberikan pemprov ini karena waktunya terbatas," ungkapnya.

Load More