Muhammad Yunus
Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:35 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang [SuaraSulsel.id/Humas Gowa]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.
  • Pemberhentian bermula dari penyelidikan hak angket DPRD Gowa pada Agustus 2026 atas dugaan pelanggaran sumpah atau janji jabatan kepala daerah.
  • DPRD Gowa harus menyerahkan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti.

Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tahapan pemberhentian kepala daerah.

Dengan putusan itu, pendapat DPRD Gowa mengenai pemberhentian Husniah dinyatakan memiliki dasar hukum sebagaimana diperiksa dalam mekanisme uji pendapat di MA.

Berawal dari Hak Angket

Proses pemberhentian Husniah Talenrang berawal dari penggunaan hak angket DPRD Gowa pada Agustus 2026.

Melalui hak angket tersebut, DPRD melakukan penyelidikan terhadap sejumlah persoalan yang menjadi sorotan terhadap pemerintahan Husniah.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, pencabutan bantuan beasiswa program doktoral terhadap seorang mahasiswi, serta dugaan perselingkuhan yang oleh DPRD dikaitkan dengan dugaan pelanggaran sumpah atau janji jabatan.

Hasil penyelidikan DPRD kemudian menjadi dasar pengajuan uji pendapat ke Mahkamah Agung terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Jadwal Pemeriksaan Bupati Gowa Husniah Talenrang Hari Ini di Jakarta

Load More