- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.
- Pemberhentian bermula dari penyelidikan hak angket DPRD Gowa pada Agustus 2026 atas dugaan pelanggaran sumpah atau janji jabatan kepala daerah.
- DPRD Gowa harus menyerahkan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti.
Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tahapan pemberhentian kepala daerah.
Dengan putusan itu, pendapat DPRD Gowa mengenai pemberhentian Husniah dinyatakan memiliki dasar hukum sebagaimana diperiksa dalam mekanisme uji pendapat di MA.
Berawal dari Hak Angket
Proses pemberhentian Husniah Talenrang berawal dari penggunaan hak angket DPRD Gowa pada Agustus 2026.
Melalui hak angket tersebut, DPRD melakukan penyelidikan terhadap sejumlah persoalan yang menjadi sorotan terhadap pemerintahan Husniah.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, pencabutan bantuan beasiswa program doktoral terhadap seorang mahasiswi, serta dugaan perselingkuhan yang oleh DPRD dikaitkan dengan dugaan pelanggaran sumpah atau janji jabatan.
Hasil penyelidikan DPRD kemudian menjadi dasar pengajuan uji pendapat ke Mahkamah Agung terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Jadwal Pemeriksaan Bupati Gowa Husniah Talenrang Hari Ini di Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar