Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 12 Maret 2025 | 15:02 WIB
Seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan bernama Andi Rhya terciduk sedang live saat jam kerja oleh Bupati Bone [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar]

"Kemudian poin selanjutnya dijelaskan seluruh ASN bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari dan tidak membuat atau menyebarkan tulisan, gambar atau video yang tidak jelas sumbernya, tidak mengandung kebenaran, tidak etis, berpotensi menganggu hubungan pribadi atau individu dan atau kelompok, yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban sosial," jelas Asman.

"Jadi bermedia sosial sewajarnya dan sepentingnya saja," tegasnya.

Mantan Kepala Dinas Pertanian itu menyebut, ia mendukung bentuk kreativitas pegawai, selama tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yang berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkab Bone.

"Media sosial mampu menjadi sarana informasi perangkat daerah kepada masyarakat, tapi ada tempatnya," kata Asman.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ubah Aturan Hari Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai

Load More