Muhammad Yunus
Senin, 20 Januari 2025 | 14:16 WIB
Ilustrasi pemerkosaan [Istimewa]

Saat korban dipanggil, ia tidak menyahut. Sehingga saksi membuka pintu dan mendapati korban tertidur dengan mulut berbusa di atas ranjang.

Saksi lalu melaporkan kasus ini ke keluarga korban dan polisi. Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan ada kondom di samping tubuh korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Minggu 19 Januari 2025.

Awalnya, kata Arya, pelaku sempat mengelabui polisi dengan mengaku masih anak di bawah umur. Namun setelah identitasnya diperiksa, RS sudah berusia 18 tahun.

Baca Juga: Gawat! Ribuan Siswa "Siluman" Ditemukan di Makassar

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis 338 KUHP juncto Pasal 285 KUHP, juncto 365 ayat 3 dengan pidana penjara di atas 15 tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More