Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 13 Juni 2024 | 09:18 WIB
Subhan alias Subuh diamankan tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu, 12 Juni 2024 [SuaraSulsel.id/Jatanras]

Aksi tersebut diwarnai bersitegang antara pengunjuk rasa dan pengunjung cafe hingga akhirnya terjadi pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka di wajah.

Sementara, akibat perbuatannya pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua tahun penjara.

"(Dijerat) pasal 351 KUHP," tegas Devi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Perpustakaan Unik di Makassar: Wisata Budaya, Kafe, dan Buku dalam Satu Tempat

Load More