SuaraSulsel.id - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
Baca Juga: Indonesia Akan Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji, Terbesar Sepanjang Sejarah
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00
Baca Juga: Haji Amir Bandu Warga Bone Pemberi Lahan 5 Hektare ke TNI AL Diberi Penghargaan
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; perlindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH
Berita Terkait
-
Kawal Haji 2025, Itjen Kemenag Fokus Pengawasan Risiko Penyelenggaraan Haji
-
Menag Nasaruddin Umar Sebut Perkara Mudah Buat Indonesia Tambah Kuota Haji, Tapi Ini Tantangannya
-
Siapa Haji Alim? Konglomerat Palembang Bergelar Kemas, Punya Banyak Istri, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Terkuak! Alasan di Balik Crazy Rich Halim Ali Masuk Bui
-
Fuji Tuai Cibiran Ngaku Adik Vanessa Angel, Netizen: Harusnya Bilang Cuman Adik Ipar
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta