SuaraSulsel.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi dalam penyidikan laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.
“Saat ini penyidik sampai hari kemarin sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,” kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.
Kasus ini, kata dia sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023 dan mengirimkan ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober.
“Hasil gelar perkara diketahui telah terjadi suatu tindak pidana,” kata Djuhandhani.
Setelah proses penyidikan berjalan, kata Djuhandhani, pihaknya segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Rencana selanjutnya, tim segera dikirim ke Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta maupun ke Polda Metro Jaya. Wilayah-wilayah tersebut menjadi tempat diterimanya laporan polisi terhadap Rocky Gerung.
Tim ini, kata dia, diturunkan ke polda-polda tersebut untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan yang disesuaikan hasil yang diperoleh dari penyidikan di Bareskrim.
“Walaupun penyidik-penyidik dari polda tersebut juga tergabung dalam tim penyidikan RG (Rocky Gerung), ini termasuk tim penyidikan yang cukup banyak, karena melibatkan penyidik dari polda-polda yang disebutkan tadi. Kami gabung dalam satu tim penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Dito Mahendra Pilih Tutup Mulut, Asal Usul Senpi Ilegal Masih Misterius
Djuhandhani menyampaikan rencana minggu depan, penyidikan kasus Rocky Gerung di bawah pimpinan Wadirpidum Bareskrim Polri akan mengirimkan anggotanya untuk melaksanakan koordinasi dengan penyidikan di sejumlah polda tersebut di atas, dan juga mencari ahli-ahli di wilayah setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, kata dia, status Rocky Gerung sebagai terlapor akan dipanggil secara formil setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi.
“Itu akan kami panggil saudara RG,” katanya.
Pemanggilan itu dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa saksi-saksi yang saat ini sedang diagendakan untuk diperiksa.
“Seperti tadi yang saya sampaikan, saat ini kami sudah memeriksa 17 saksi termasuk ahli sudah kami periksa. Kemudian kami juga melihat pada tempat-tempat di mana terjadi laporan polisi untuk mengumpulkan saksi-saksi, setelah itu baru kami akan memanggil saudara RG,” kata Djuhandhani.
Dalam kasus ini Polri menerima 26 laporan polisi dari lima polda dan Bareskrim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Oknum TNI AD di Kendari Kabur Saat Diinterogasi
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Unhas Siap Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur
-
Makassar Bakal Kehabisan Tempat Pemakaman di 2028, Apa Langkah Pemkot?
-
Teror Kejahatan di Kota Makassar Kian Marak, Apa Pemicunya?
-
Unhas Kampus Pertama Kelola MBG, Rektor: Ini Laboratorium Nyata Bagi Kami