Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 09:36 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja di Komisi IX DPR, Rabu (8/2/2023). [Tangkapan layar TV Parlemen]

"Ini harus dibereskan, kita tidak ingin rumah kita jadi serabutan, tidak berbudaya. Kita ingin ini jadi rumah yang baik untuk pekerja dan pelajar. Saya percaya masih banyak peserta didik guru yang baik. Kita akan rapikan sekarang supaya tidak terjadi lagi," pungkas Menkes Budi.

Adapun sanksi diberikan sari 12 laporan yang sudah divalidasi dan diinvestigasi. Total ada 44 laporan dugaan bullying dokter di RS Pendidikan milik Kemenkes rinciannya terdiri dari 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 15 laporan dari Fakultas Kedokteran (FK) dari 8 provinsi, dan 6 laporan dari RS milik Universitas. Serta 1 laporan RS TNI Polri dan satu laporan dari RS swasta.

"Laporan yang terjadi di luar kemenkes akan diteruskan kepada pembina agar dapat ditindaklanjuti," jelas Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Drg. Murti Utami, MPH.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 20 Juli 2023 menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan atau InMenkes Nomor 1512 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan, demi memutus aksi bullying dokter di RS Pendidikan yang sudah mengakar puluhan tahun.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Beberkan Tindakan Bullying oleh Dokter Senior: Cacian Rasis, Junior Dipanggil Nama Hewan

Sebagai kepanjangan tangan InMenkes tersebut, maka dibuatlah situs atau website laporan bullying dokter residen, yaitu di link https://perundungan.kemkes.go.id/ yang bisa diakses disiapapun, baik itu korban atau saksi aksi perundungan. Tidak hanya itu, dibuka juga pengaduan melalui nomor WhatsApp 081299799777 yang langsung terhubung ke Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI.

Load More