SuaraSulsel.id - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisal HM dan WAN atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif dan penggelapan klaim asuransi mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao, Kabupaten Tana Toraja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dari semula menjadi saksi, penyidik menaikkan status keduanya menjadi tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami saat rilis kasus di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu malam 16 Agustus 2023.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao dilakukan sejak tahun 2021 -2022 tersebut tersangka HM yang merupakan perempuan menjabat Kepala Unit Bisnis Mikro dan WAN juga perempuan sebagai tenaga pemasaran kantor Pegadaian setempat.
"Penyidik Kejati telah melakukan penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel selama 20 hari mulai 16 Agustus sampai 14 September 2023 di Rutan Kelas IA Makassar," papar Soertami.
Sedangkan tersangka WAN saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Makale, Kabupaten Tana Toraja karena ada perkaranya lain yang kini sedang berjalan.
Penetapan kedua tersangka tersebut sekaligus dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021-2022.
Dari perbuatan dua tersangka ini yang melawan hukum atas dugaan korupsi penyaluran kredit yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp1,2 miliar lebih. Modus yang dijalankan keduanya yakni kredit fiktif tanpa jaminan surat BPKB.
Kemudian, kredit fiktif jaminan surat BPKB arsip, kredit non prosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit bermasalah atau penarikan kendaraan, penggelapan klaim asuransi mikro dan menahan angsuran nasabah untuk digunakan secara pribadi.
Dari perbuatan para tersangka ini disangkakan primair serta subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, juncto pasal 64 KUHPidana. (Antara)
Baca Juga: Profil Ismail Thomas: Politisi PDIP, Anggota DPR dan Tersangka Korupsi Izin Tambang
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana