SuaraSulsel.id - Jual beli tanah di pulau-pulau untuk bisnis resort sudah berulang kali terjadi di Sulawesi Selatan. Sebelum di pulau Kapoposang, Kabupaten Pangkep, kasus yang sama pernah terjadi di Kepulauan Selayar.
Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan publik Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel Slamet Riadi mengatakan penguasaan lahan di pulau oleh pengusaha sudah kerap kali terjadi.
Modusnya adalah para pengusaha membeli lahan warga, lalu dibanguni villa.
Seiring berjalannya waktu, pengusaha tersebut akan mengembangkan villa miliknya menjadi resort privat. Padahal izin pendiriannya berbeda.
Menurut Slamet, modus ini bisa jadi digunakan pengusaha karena izin pembangunan resort sangat ribet dan sulit. Mereka lalu memanfaatkan warga setempat.
"Kasus ini pernah terjadi di Kepulauan Selayar dan kemungkinan modus yang sama dilakukan di Kapoposang karena izin pembangunan resort itu sulit," ujar Slamet, Kamis, 1 Juni 2023.
Slamet pun mengaku heran soal sertifikasi lahan di pulau. Sebab, dalam peraturan menteri ATR/BPN nomor 17 tahun 2016, pulau kecil dan tanah tumbuh adalah milik negara atau daerah.
Walhi mendesak Pemkab Pangkep untuk memperjelas soal status lahan di pulau tersebut.
Ia menjelaskan dalam regulasi UU RI nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, dikatakan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
Baca Juga: Ngaku Anti-Oligarki Tapi Rapat di Pulau Pribadi Surya Paloh, Kubu Anies Dicap Munafik
Jika ukurannya kurang, maka tidak bisa dibuatkan hak milik apalagi jadi lahan privat.
"Jadi Pemkab harus segera memperjelas soal status lahan di pulau itu. Jika masuk pulau kecil, maka itu milik negara atau daerah," tegasnya.
Seperti diketahui, Pulau Kapoposang yang terletak di Kepulauan Pangkep viral di media sosial. Itu setelah salah satu warga di sana bernama Amir menjualnya ke pengusaha keturunan Tionghoa senilai Rp5 miliar.
Pulau ini merupakan kawasan konservasi perairan sejak tahun 1996. Status pengelolaannya diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2009.
Kapoposang dikenal sebagai taman surga bawah laut bagi para penyelam. Di sana bahkan ada gua point untuk hiu dan penyu.
Maka tak heran jika Kapoposang jadi incaran para pengusaha. Pemerintah Kabupaten Pangkep bahkan mengaku kecolongan tak tahu jika ada resort mewah bernama Kapoposang Paradise Resort.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Viral Anak Tidak Mampu Bayar Ijazah, Kadis Pendidikan Makassar: Lapor, Kami Akan Bantu Segera!
-
LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan
-
Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel
-
Ditenggelamkan Hidup-Hidup, Siapa Andi Makkasau Berani Lawan Penjajah?
-
Brutal! Massa Bersenjata Serang Polres Mamberamo Raya, Polisi Terluka dan Kendaraan Hancur