Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 01 Juni 2023 | 17:47 WIB
Ilustrasi pulau

SuaraSulsel.id - Jual beli tanah di pulau-pulau untuk bisnis resort sudah berulang kali terjadi di Sulawesi Selatan. Sebelum di pulau Kapoposang, Kabupaten Pangkep, kasus yang sama pernah terjadi di Kepulauan Selayar.

Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan publik Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel Slamet Riadi mengatakan penguasaan lahan di pulau oleh pengusaha sudah kerap kali terjadi.

Modusnya adalah para pengusaha membeli lahan warga, lalu dibanguni villa.

Seiring berjalannya waktu, pengusaha tersebut akan mengembangkan villa miliknya menjadi resort privat. Padahal izin pendiriannya berbeda.

Baca Juga: Ngaku Anti-Oligarki Tapi Rapat di Pulau Pribadi Surya Paloh, Kubu Anies Dicap Munafik

Menurut Slamet, modus ini bisa jadi digunakan pengusaha karena izin pembangunan resort sangat ribet dan sulit. Mereka lalu memanfaatkan warga setempat.

"Kasus ini pernah terjadi di Kepulauan Selayar dan kemungkinan modus yang sama dilakukan di Kapoposang karena izin pembangunan resort itu sulit," ujar Slamet, Kamis, 1 Juni 2023.

Slamet pun mengaku heran soal sertifikasi lahan di pulau. Sebab, dalam peraturan menteri ATR/BPN nomor 17 tahun 2016, pulau kecil dan tanah tumbuh adalah milik negara atau daerah.

Walhi mendesak Pemkab Pangkep untuk memperjelas soal status lahan di pulau tersebut.

Ia menjelaskan dalam regulasi UU RI nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, dikatakan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.

Baca Juga: Surya Paloh Punya Pulau Kaliage, Bolehkah Pulau Dimiliki Secara Pribadi?

Jika ukurannya kurang, maka tidak bisa dibuatkan hak milik apalagi jadi lahan privat.

"Jadi Pemkab harus segera memperjelas soal status lahan di pulau itu. Jika masuk pulau kecil, maka itu milik negara atau daerah," tegasnya.

Seperti diketahui, Pulau Kapoposang yang terletak di Kepulauan Pangkep viral di media sosial. Itu setelah salah satu warga di sana bernama Amir menjualnya ke pengusaha keturunan Tionghoa senilai Rp5 miliar.

Pulau ini merupakan kawasan konservasi perairan sejak tahun 1996. Status pengelolaannya diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2009.

Kapoposang dikenal sebagai taman surga bawah laut bagi para penyelam. Di sana bahkan ada gua point untuk hiu dan penyu.

Maka tak heran jika Kapoposang jadi incaran para pengusaha. Pemerintah Kabupaten Pangkep bahkan mengaku kecolongan tak tahu jika ada resort mewah bernama Kapoposang Paradise Resort.

Awalnya, pengusaha bernama Ahong disebut hanya membangun villa saja. Belakangan disulap jadi resort dengan fasilitas mewah.

Parahnya, tak ada kontribusi sama sekali ke pemerintah desa apalagi kabupaten. Padahal, untuk masuk di resort tersebut harus membayar sekitar Rp7 juta per orang.

Pada rapat dengan pendapat pada 25 Mei 2023 lalu baru ketahuan bahwa pengelola Kapoposang Paradise Resort juga ternyata tidak mengantongi izin usaha. Padahal mereka telah beroperasi sejak tahun 2020.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More