SuaraSulsel.id - Jadwal imsak Kota Makassar, Luwu Utara, Bantaeng, dan Bone, Kamis 30 Maret 2023.
Seorang Muslim diharapkan untuk menghentikan aktivitas makan dan minum pada waktu imsak dan menunggu waktu berbuka puasa tiba.
Perlu ditekankan bahwa imsak bukanlah waktu wajib untuk berpuasa, namun hanya sebagai waktu anjuran untuk mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.
Seorang Muslim masih diperbolehkan untuk makan atau minum hingga waktu salat Subuh tiba. Namun sebaiknya tidak melakukannya agar puasanya tetap sah.
Berikut jadwal imsak Kota Makassar, Luwu Utara, Bantaeng, dan Bone, Kamis 30 Maret 2023.
8 Ramadhan 1444 Hijriah
Kota Makassar
IMSAK 04:40
SUBUH 04:50
TERBIT 06:02
DUHA 06:29
Kabupaten Luwu Utara
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Makassar, Luwu Utara, Bantaeng, Bone, Rabu 29 Maret 2023
IMSAK 04:36
SUBUH 04:46
TERBIT 05:58
DUHA 06:25
Kabupaten Bantaeng
IMSAK 04:38
SUBUH 04:48
TERBIT 06:00
DUHA 06:27
Kabupaten Bone
IMSAK 04:37
SUBUH 04:47
TERBIT 05:58
DUHA 06:25
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Andi Sudirman Buka Gubernur Badminton Cup 2025: Ajang Sportivitas dan Kebersamaan ASN Sulsel
-
Gubernur Sulsel ke Menteri Keuangan: Sekolah dan Jalan Daerah Tertinggal Harus Jadi Prioritas
-
25 Perusahaan Tambang di Sultra Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
-
25.000 Hektar untuk Ormas! Ini Skema Pembagian Lahan Tambang Terbaru dari Pemerintah
-
[CEK FAKTA] Aturan IMEI Disamakan Dengan Balik Nama Kendaraan