SuaraSulsel.id - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengemukakan, robohnya pembatas Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji karena awak media yang memaksa masuk. Usai Majelis Hakim memvonis Bharada E atau Richard Eliezer.
"Ketika Majelis Hakim membacakan amar putusan, para awak media yang tadinya tertib meliput di luar ruang sidang berupaya untuk memaksa masuk dengan membuka paksa pintu masuk sebelah kanan," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Djuyamto menambahkan, memang sejak persidangan belum dimulai antusiasme pengunjung sidang yang didominasi pendukung terdakwa dan awak media terbilang tinggi. Karena itu dipasang pembatas.
Ketika Majelis Hakim membacakan vonis Bharada E, menurut dia, awak media memaksa masuk dengan tujuan untuk mewawancarai keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pengacara hingga ingin mengambil foto terdakwa.
"Sehingga petugas keamanan berupaya mencegahnya, namun karena banyaknya pengunjung terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas," katanya.
Baca Juga: Tangisan Kamaruddin Simanjuntak di Pembacaan Vonis Bharada E Jadi Sorotan
Namun tak lama kemudian, kesalahpahaman tersebut segera selesai usai narasumber yang ingin diwawancara diminta bergeser keluar ruang sidang.
Djuyamto tak menampik adanya beberapa kerusakan kecil, yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan.
Namun pihaknya memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jakarta Selatan yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang.
"Kami berterima kasih tak terhingga atas peran serta awak media selama ini dalam mengawal jalannya persidangan. Hingga pembacaan putusan yang berjalan tertib dan lancar," katanya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Penetapan Tersangka Tom Lembong Dikritik Kuasa Hukum: Ada Kekeliruan
-
Sah! Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putuskan Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah
-
KPK Sebut Sekjen DPR Indra Iskandar Deklarasikan Diri sebagai Tersangka Lewat Gugatan Praperadilan
-
OTW Bulan Madu, Adab Bharada E ke Istri Jadi Omongan: Laki Banget!
-
Resmi Menikah Usai Bebas dari Penjara, Bharada Eliezer Diminta Sowan ke Keluarga Bridgadir Yoshua
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik