SuaraSulsel.id - Kecelakaan maut terjadi di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Lima orang dilaporkan meninggal dunia di tempat.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Kamis, 5 Januari 2023, dini hari. Penyebab sementara diduga karena sang sopir mengantuk.
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made mengatakan kecelakaan lalu lintas menimpa satu keluarga. Lima orang diantaranya meninggal dunia di tempat dan satu orang masih selamat.
"Yang meninggal dunia ada anak, istri dan ipar dari korban yang selamat," ujarnya.
Kecelakaan berawal saat mobil minibus Toyota Calya dengan plat DP1319 JH melaju di jalan poros Parepare menuju Makassar. Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.15 Wita.
Dari keterangan saksi, kata Ida, mobil sempat oleng ke kiri, menabrak pohon dan terjun ke parit. Bagian kiri kendaraan juga rusak parah.
"Kami masih dalam penyelidikan. Ada dugaan sementara karena yang bawa mobil mengantuk," jelasnya.
Korban yang meninggal saat ini sudah dievakuasi ke rumah sakit untuk dijemput pihak keluarga. Sementara korban yang masih selamat, polisi belum melakukan interogasi karena masih trauma.
"Korban masih trauma. Masih dirawat karena luka di kepala dan paha. Kita belum ambil keterangannya," kata Ida.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta