SuaraSulsel.id - Dua oknum anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman dan Chaerul Akmal dituntut 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai keduanya bersalah atas kematian Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 26 Desember 2022. Berbeda dengan sidang sebelumnya, pembacaan tuntutan kali ini tidak dihadiri oleh para terdakwa.
Dalam perkara ini, JPU meyakini Sulaiman dan Chaerul Akmal secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar hukum. Mereka bertugas sebagai eksekutor atau penembak Najamuddin Sewang.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama," tegas JPU, Wiriawan Batara Kencana.
"Mereka terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan dituntut 20 tahun penjara," lanjutnya.
Sementara, hukuman untuk terdakwa Asri lebih rendah. Yakni 15 tahun.
Asri juga dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang. Ia bertugas sebagai konseptor.
"Pidana penjara selama 15 tahun. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP," kata Jaksa.
Sementara, penasihat hukum ketiga terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi atau pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, pekan depan.
Seperti diketahui, polisi menetapkan empat terdakwa dari kasus ini. Mereka adalah Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal.
Namun di tengah pengusutan kasus, Iqbal meninggal dunia, pekan lalu. Perkara kasus pun dihentikan.
Sebelumnya mereka didakwa pasal berlapis karena kasus pembunuhan Najamuddin Sewang. Di dakwaan primer, ke empat terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, ia didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Cuma Halu Ditekan Ferdy Sambo sampai Nekat Tembak Yosua? Begini Kata Psikolog Forensik
-
2 Poin Utama Kata Romo Magnis Bisa Bikin Hukuman Bharada E Ringan, Atasan Beri Perintah Tembak Memang Ada
-
Di Depan Hakim Ferdy Sambo Akui Nyerah dan Cerita Sempat Negosiasi Agar Putri Candrawathi Tak Terseret
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Bukan Lagi Hotel, Lahan Ini Jadi Taruhan Baru Bisnis Kalla
-
Gubernur Andi Sudirman Serahkan Mobil Operasional untuk Puskesmas Rongkong
-
Gubernur Sulsel Luncurkan Penerbangan Perdana Masamba-Makassar
-
BRI Perkuat Brand Lewat Clash of Legends 2026, Tampilkan Barcelona Legends di GBK Senayan Jakarta
-
Kredit Commercial BRI Tumbuh Rp22,6 Triliun Dibandingkan Tahun Sebelumnya