SuaraSulsel.id - Dua oknum anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman dan Chaerul Akmal dituntut 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai keduanya bersalah atas kematian Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 26 Desember 2022. Berbeda dengan sidang sebelumnya, pembacaan tuntutan kali ini tidak dihadiri oleh para terdakwa.
Dalam perkara ini, JPU meyakini Sulaiman dan Chaerul Akmal secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar hukum. Mereka bertugas sebagai eksekutor atau penembak Najamuddin Sewang.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama," tegas JPU, Wiriawan Batara Kencana.
"Mereka terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan dituntut 20 tahun penjara," lanjutnya.
Sementara, hukuman untuk terdakwa Asri lebih rendah. Yakni 15 tahun.
Asri juga dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang. Ia bertugas sebagai konseptor.
"Pidana penjara selama 15 tahun. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP," kata Jaksa.
Sementara, penasihat hukum ketiga terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi atau pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, pekan depan.
Seperti diketahui, polisi menetapkan empat terdakwa dari kasus ini. Mereka adalah Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal.
Namun di tengah pengusutan kasus, Iqbal meninggal dunia, pekan lalu. Perkara kasus pun dihentikan.
Sebelumnya mereka didakwa pasal berlapis karena kasus pembunuhan Najamuddin Sewang. Di dakwaan primer, ke empat terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, ia didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Cuma Halu Ditekan Ferdy Sambo sampai Nekat Tembak Yosua? Begini Kata Psikolog Forensik
-
2 Poin Utama Kata Romo Magnis Bisa Bikin Hukuman Bharada E Ringan, Atasan Beri Perintah Tembak Memang Ada
-
Di Depan Hakim Ferdy Sambo Akui Nyerah dan Cerita Sempat Negosiasi Agar Putri Candrawathi Tak Terseret
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan