SuaraSulsel.id - Dua oknum anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman dan Chaerul Akmal dituntut 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai keduanya bersalah atas kematian Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 26 Desember 2022. Berbeda dengan sidang sebelumnya, pembacaan tuntutan kali ini tidak dihadiri oleh para terdakwa.
Dalam perkara ini, JPU meyakini Sulaiman dan Chaerul Akmal secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar hukum. Mereka bertugas sebagai eksekutor atau penembak Najamuddin Sewang.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama," tegas JPU, Wiriawan Batara Kencana.
"Mereka terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan dituntut 20 tahun penjara," lanjutnya.
Sementara, hukuman untuk terdakwa Asri lebih rendah. Yakni 15 tahun.
Asri juga dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang. Ia bertugas sebagai konseptor.
"Pidana penjara selama 15 tahun. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP," kata Jaksa.
Sementara, penasihat hukum ketiga terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi atau pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, pekan depan.
Seperti diketahui, polisi menetapkan empat terdakwa dari kasus ini. Mereka adalah Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal.
Namun di tengah pengusutan kasus, Iqbal meninggal dunia, pekan lalu. Perkara kasus pun dihentikan.
Sebelumnya mereka didakwa pasal berlapis karena kasus pembunuhan Najamuddin Sewang. Di dakwaan primer, ke empat terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, ia didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Cuma Halu Ditekan Ferdy Sambo sampai Nekat Tembak Yosua? Begini Kata Psikolog Forensik
-
2 Poin Utama Kata Romo Magnis Bisa Bikin Hukuman Bharada E Ringan, Atasan Beri Perintah Tembak Memang Ada
-
Di Depan Hakim Ferdy Sambo Akui Nyerah dan Cerita Sempat Negosiasi Agar Putri Candrawathi Tak Terseret
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos