SuaraSulsel.id - Dua oknum anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman dan Chaerul Akmal dituntut 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai keduanya bersalah atas kematian Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 26 Desember 2022. Berbeda dengan sidang sebelumnya, pembacaan tuntutan kali ini tidak dihadiri oleh para terdakwa.
Dalam perkara ini, JPU meyakini Sulaiman dan Chaerul Akmal secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar hukum. Mereka bertugas sebagai eksekutor atau penembak Najamuddin Sewang.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama," tegas JPU, Wiriawan Batara Kencana.
"Mereka terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan dituntut 20 tahun penjara," lanjutnya.
Sementara, hukuman untuk terdakwa Asri lebih rendah. Yakni 15 tahun.
Asri juga dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang. Ia bertugas sebagai konseptor.
"Pidana penjara selama 15 tahun. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP," kata Jaksa.
Sementara, penasihat hukum ketiga terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi atau pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, pekan depan.
Seperti diketahui, polisi menetapkan empat terdakwa dari kasus ini. Mereka adalah Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal.
Namun di tengah pengusutan kasus, Iqbal meninggal dunia, pekan lalu. Perkara kasus pun dihentikan.
Sebelumnya mereka didakwa pasal berlapis karena kasus pembunuhan Najamuddin Sewang. Di dakwaan primer, ke empat terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, ia didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Cuma Halu Ditekan Ferdy Sambo sampai Nekat Tembak Yosua? Begini Kata Psikolog Forensik
-
2 Poin Utama Kata Romo Magnis Bisa Bikin Hukuman Bharada E Ringan, Atasan Beri Perintah Tembak Memang Ada
-
Di Depan Hakim Ferdy Sambo Akui Nyerah dan Cerita Sempat Negosiasi Agar Putri Candrawathi Tak Terseret
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah
-
Menhan soal Relawan China Ikut Cari Korban Bencana Aceh: Bukan Bantuan Asing
-
Menhan Geram! PT Timah Harusnya Raup Rp 25 Triliun, Kini Cuma Rp 1,3 Triliun
-
Viral Adu Pukul Warga dengan TNI di Luwu Utara, Sengketa Lahan Sawit Jadi Pemicu