SuaraSulsel.id - Dua oknum anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman dan Chaerul Akmal dituntut 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai keduanya bersalah atas kematian Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 26 Desember 2022. Berbeda dengan sidang sebelumnya, pembacaan tuntutan kali ini tidak dihadiri oleh para terdakwa.
Dalam perkara ini, JPU meyakini Sulaiman dan Chaerul Akmal secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar hukum. Mereka bertugas sebagai eksekutor atau penembak Najamuddin Sewang.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama," tegas JPU, Wiriawan Batara Kencana.
"Mereka terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan dituntut 20 tahun penjara," lanjutnya.
Sementara, hukuman untuk terdakwa Asri lebih rendah. Yakni 15 tahun.
Asri juga dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang. Ia bertugas sebagai konseptor.
"Pidana penjara selama 15 tahun. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP," kata Jaksa.
Sementara, penasihat hukum ketiga terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi atau pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, pekan depan.
Seperti diketahui, polisi menetapkan empat terdakwa dari kasus ini. Mereka adalah Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal.
Namun di tengah pengusutan kasus, Iqbal meninggal dunia, pekan lalu. Perkara kasus pun dihentikan.
Sebelumnya mereka didakwa pasal berlapis karena kasus pembunuhan Najamuddin Sewang. Di dakwaan primer, ke empat terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, ia didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Cuma Halu Ditekan Ferdy Sambo sampai Nekat Tembak Yosua? Begini Kata Psikolog Forensik
-
2 Poin Utama Kata Romo Magnis Bisa Bikin Hukuman Bharada E Ringan, Atasan Beri Perintah Tembak Memang Ada
-
Di Depan Hakim Ferdy Sambo Akui Nyerah dan Cerita Sempat Negosiasi Agar Putri Candrawathi Tak Terseret
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !