SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo dijadwalkan menyaksikan pengucapan sumpah Guntur Hamzah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara Jakarta, Rabu 23 November 2022.
"Iya, pagi hari ini," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machumudin saat ditanya wartawan di Jakarta.
Sebelumnya, pada 29 September 2022, sidang paripurna DPR RI menyetujui Guntur Hamzah dari unsur DPR sebagai hakim konstitusi.
Persetujuan tersebut berdasarkan keputusan rapat internal Komisi III DPR yang tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari unsur DPR yaitu Aswanto. Sehingga menunjuk Guntur Hamzah sebagai penggantinya.
Alasan pencopotan tersebut, menurut Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, karena kinerja Aswanto mengecewakan. Aswanto disebut banyak menganulir produk legislasi DPR.
Bambang Wuryanto juga menganalogikan hubungan antara hakim konstitusi dan DPR seperti hubungan antara direksi perusahaan dan pemilik perusahaan. Selaku pemilik perusahaan, DPR berhak mengatur hakim MK; sementara selaku bawahan DPR, putusan MK harus selalu sesuai dengan kebijakan pemilik perusahaan.
Contohnya, lanjut Bambang, dalam uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, d antara delapan hakim lainnya, Aswanto termasuk hakim yang menyatakan bahwa undang-undang omnibus law tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.
Guntur Hamzah sebelumnya merupakan sekretaris jenderal MK. Ia lulus S1 dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin Makassar, S2 dari Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, serta S3 dari Program Doktor di Bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penunjukan Guntur Hamzah menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi MK merupakan bentuk otoritarianisme dan pembangkangan hukum.
Baca Juga: Presiden Jokowi Belum Kirim Surpres Calon Panglima TNI, Wakil Ketua DPR Beri Deadline 3 Hari
ICW menyatakan DPR menabrak ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menjamin eksistensi kemerdekaan lembaga kekuasaan kehakiman. DPR juga dinilai bertentangan dengan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK karena Aswanto tidak sedang diberhentikan dengan tidak hormat.
Sikap DPR itu juga melanggar Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
Sementara LBH Jakarta menyebut pencopotan Aswanto dari hakim konstitusi ialah bentuk pelecehan independensi terhadap kebebasan kekuasaan kehakiman.
Pencopotan Aswanto secara sepihak oleh DPR merupakan pelanggaran hukum karena mengacu pada Pasal 19 UU MK yang mengharuskan pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. (Antara)
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Suami Jessica Mila Dituding Cari Panggung
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Kisruh Royalti Musisi: Gugatan ke MK dan Pengakuan Mengejutkan Jimi Multhazam!
-
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!