Muhammad Yunus
Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:44 WIB
Chaerul Akmal, oknum Anggota Brimob Polda Sulsel yang menembak mati pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang. Terdakwa mengaku mengeksekusi korban menggunakan tangan kiri saat sidang, Rabu 5 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Pakai tangan kiri, yang mulia. Ditembak dari belakang," jawab Chaerul.

Jhonicol sempat terheran saat mengetahui terdakwa menembak menggunakan tangan kiri. Sebab, menurutnya cukup sulit untuk menembak sambil mengendarai motor.

Seperti diketahui, kasus penembakan terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang sudah direncanakan oleh eks Kasatpol PP, Iqbal Asnan dan kawan-kawan.

Selain Iqbal, para terdakwa yakni Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More