Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 05 Oktober 2022 | 09:08 WIB
Warga Tana Toraja Tebas Kepala Teman Karena Jengkel Diejek Belum Menikah
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. UM terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More