SuaraSulsel.id - Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila) Prof. Yulianto dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi mengakui dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk diperiksa terkait sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila.
"Ya diperiksa tadi dari pukul 11.00 WIB saya dan ditanya soal PMB saja," kata WR III Unila Yulianto, usai diperiksa KPK di Mapolresta Bandarlampung, Kamis 29 September 2022.
Ia mengakui, dalam pemeriksaan tersebut hanya diberikan tiga pertanyaan terkait sistem penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
"Tidak ada pertanyaan menyinggung aliran dana Lampung Nahdliyin Center (LNC), semua masih seputar PMB," katanya sambil menuju masuk ke dalam kendaraan-nya.
Baca Juga: Novel Baswedan Sarankan Febri Diansyah Mundur Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Sementara itu, Dekan FEB Nairobi, usai diperiksa oleh KPK di lokasi yang sama mengakui bahwa sudah dua kali dipanggil. Untuk memberikan kesaksian terhadap kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila yang menyeret mantan Rektor Karomani (KRM).
"Saya sudah dua kali dipanggil. Kalau soal pertanyaan masih sama seperti sebelumnya terkait PMB," ucap dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan itu, KPK memberikan sekitar 10 pertanyaan terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
"Ya, yang ditanya sistem penerimaan seperti apa, bagaimana prosesnya serta aspek-aspek lainnya tentang itu," ungkap dia.
Dalam pemeriksaan tersebut sejumlah saksi yang dipanggil oleh KPK terkait korupsi suap PMB Unila, keluar secara bergantian.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Wakil Rektor Unila dan Dekan FEB Mengaku Ditanya tentang Penerimaan Mahasiswa Baru
Wakil Rektor III Universitas Lampung (Unila) Prof. Yulianto keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolresta Bandarlampung sekitar pukul 13.35 WIB dan Dekan FEB Nairobi, keluar ruang pemeriksaan sekitar 13.49 WIB.
KPK telah menetapkan empat tersangka. Terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.
Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
-
Jajaran KPK Akan Awasi Pimpinan Baru Agar Tak Lakukan Pelanggaran Etika dan Pidana, Emang Berani?
-
Pesan Alex Marwata ke Pegawai KPK setelah Pimpinan Baru Diisi Polisi-Jaksa
-
Laki-laki Semua, Alexander Marwata Sebut Tak Harus Ada Keterwakilan Gender pada Komposisi Pimpinan KPK
-
Mau Dihapus usai Johanis Tanak jadi Pimpinan Lagi, Alex Marwata Jamin OTT KPK Tetap Ada, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis