SuaraSulsel.id - Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila) Prof. Yulianto dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi mengakui dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk diperiksa terkait sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila.
"Ya diperiksa tadi dari pukul 11.00 WIB saya dan ditanya soal PMB saja," kata WR III Unila Yulianto, usai diperiksa KPK di Mapolresta Bandarlampung, Kamis 29 September 2022.
Ia mengakui, dalam pemeriksaan tersebut hanya diberikan tiga pertanyaan terkait sistem penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
"Tidak ada pertanyaan menyinggung aliran dana Lampung Nahdliyin Center (LNC), semua masih seputar PMB," katanya sambil menuju masuk ke dalam kendaraan-nya.
Sementara itu, Dekan FEB Nairobi, usai diperiksa oleh KPK di lokasi yang sama mengakui bahwa sudah dua kali dipanggil. Untuk memberikan kesaksian terhadap kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila yang menyeret mantan Rektor Karomani (KRM).
"Saya sudah dua kali dipanggil. Kalau soal pertanyaan masih sama seperti sebelumnya terkait PMB," ucap dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan itu, KPK memberikan sekitar 10 pertanyaan terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
"Ya, yang ditanya sistem penerimaan seperti apa, bagaimana prosesnya serta aspek-aspek lainnya tentang itu," ungkap dia.
Dalam pemeriksaan tersebut sejumlah saksi yang dipanggil oleh KPK terkait korupsi suap PMB Unila, keluar secara bergantian.
Baca Juga: Novel Baswedan Sarankan Febri Diansyah Mundur Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Wakil Rektor III Universitas Lampung (Unila) Prof. Yulianto keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolresta Bandarlampung sekitar pukul 13.35 WIB dan Dekan FEB Nairobi, keluar ruang pemeriksaan sekitar 13.49 WIB.
KPK telah menetapkan empat tersangka. Terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.
Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah
-
Menhan soal Relawan China Ikut Cari Korban Bencana Aceh: Bukan Bantuan Asing
-
Menhan Geram! PT Timah Harusnya Raup Rp 25 Triliun, Kini Cuma Rp 1,3 Triliun