SuaraSulsel.id - Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila) Prof. Yulianto dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi mengakui dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk diperiksa terkait sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila.
"Ya diperiksa tadi dari pukul 11.00 WIB saya dan ditanya soal PMB saja," kata WR III Unila Yulianto, usai diperiksa KPK di Mapolresta Bandarlampung, Kamis 29 September 2022.
Ia mengakui, dalam pemeriksaan tersebut hanya diberikan tiga pertanyaan terkait sistem penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
"Tidak ada pertanyaan menyinggung aliran dana Lampung Nahdliyin Center (LNC), semua masih seputar PMB," katanya sambil menuju masuk ke dalam kendaraan-nya.
Sementara itu, Dekan FEB Nairobi, usai diperiksa oleh KPK di lokasi yang sama mengakui bahwa sudah dua kali dipanggil. Untuk memberikan kesaksian terhadap kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila yang menyeret mantan Rektor Karomani (KRM).
"Saya sudah dua kali dipanggil. Kalau soal pertanyaan masih sama seperti sebelumnya terkait PMB," ucap dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan itu, KPK memberikan sekitar 10 pertanyaan terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
"Ya, yang ditanya sistem penerimaan seperti apa, bagaimana prosesnya serta aspek-aspek lainnya tentang itu," ungkap dia.
Dalam pemeriksaan tersebut sejumlah saksi yang dipanggil oleh KPK terkait korupsi suap PMB Unila, keluar secara bergantian.
Baca Juga: Novel Baswedan Sarankan Febri Diansyah Mundur Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Wakil Rektor III Universitas Lampung (Unila) Prof. Yulianto keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolresta Bandarlampung sekitar pukul 13.35 WIB dan Dekan FEB Nairobi, keluar ruang pemeriksaan sekitar 13.49 WIB.
KPK telah menetapkan empat tersangka. Terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.
Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel