SuaraSulsel.id - DPRD Takalar membuat kesalahan besar. Mereka mengusulkan penjabat Bupati tanpa sepengetahuan Pemprov Sulsel.
Surat pengusulan Pj Bupati itu beredar luas di media sosial. Surat itu dibuat sejak tanggal 29 Agustus 2022.
Dalam surat ditulis "Mengusulkan Sekda Takalar, Muhammad Hasbi sebagai Penjabat Bupati Takalar". Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Darwis Sijaya, Wakil Ketua I Mukhtar Maluddin, dan Wakil Ketua II Erni.
Alasan pimpinan DPRD Takalar mengusulkan Sekda ke Kemendagri, karena memperhatikan integritas, dedikasi, komitmen, dan pengalaman yang bersangkutan dalam bidang pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Takalar.
Baca Juga: Ketua Umum Dekranas Wury Maruf Amin Harapkan Solusi Peningkatan Daya Saing dan Kesejahteraan Perajin
Selain itu, DPRD Kabupaten Takalar memandang bahwa yang bersangkutan sangat memahami kondisi serta dinamika sosial, budaya, dan politik di Kabupaten Takalar.
Menurut ketua DPRD, fakta menunjukkan bahwa semenjak yang bersangkutan menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, berbagai kebijakan pemerintahan dan pembangunan inovasi dilakukan. Termasuk dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya dalam konteks transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pemerintahan.
Capaian-capaian tersebut menjadi suatu dasar penting bagi DPRD untuk mengusulkan yang bersangkutan sebagai Penjabat Bupati Takalar.
"Kami meyakini bahwa usulan DPRD ini sejalan dengan kehendak umum warga Takalar yang ingin melihat dan merasakan pemerintahan yang baik. Demi kemajuan dan kesejahteraan di Kabupaten Takalar," demikian kutipan surat tersebut.
Surat itu kemudian menimbulkan kontroversi di lingkup legislator Takalar. Karena dianggap tidak sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Berikan Rp30 Miliar Untuk Bangun Jembatan Kembar di Kota Parepare
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku penetapan Penjabat Bupati ada aturannya. Dia harus eselon IIA atau yang diusulkan oleh Gubernur kepada Kemendagri dan akan ditentukan oleh Presiden.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).
Namun hingga kini Pemprov Sulsel belum menyiapkan nama-nama siapa yang layak menggantikan Syamsari Kitta. Sudirman mengaku tahu informasi tersebut dari media.
"Saya baca dari media juga. Intinya, kalau untuk daerah, (Pj) Bupati ada aturan," ujar Sudirman, Rabu, 21 September 2022.
Diketahui, jabatan Bupati Takalar akan berakhir pada bulan November mendatang. Sudirman berharap, siapa pun yang menjabat nantinya, bisa bersinergi dengan Pemprov Sulsel.
Salah satu tugas utamanya adalah mampu mengatasi inflasi. Hal tersebut merupakan imbauan Presiden RI, Joko Widodo.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Pantai Galesong, Objek Wisata Alam dengan Segudang Wahana Permainan Seru
-
Budidaya Udang Modern, Pemprov Sulsel Kolaborasi dengan PT Bomar
-
Diduga Menangkan Gibran, Bawaslu Buka Peluang Periksa Sekda Takalar soal Video Iming-imingi Guru jadi CPNS
-
Ketahuan Promosikan Gibran Jadi Wapres 2024, Relawan AMIN Laporkan Sekda Takalar ke Bawaslu
-
Tangani Kelangkaan BBM di Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Instruksikan TPID Koordinasi ke Pertamina
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting