Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 21 September 2022 | 09:44 WIB
Polisi telah menangkap dua orang tersangka berinisial SK dan SS. Pelaku pencurian peralatan pemancar transmitter milik Polri yang terletak di Site Bungkutoko, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (20/9/2022) [Telisik.id]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara dengan perkara tindak pidana pencurian.

Load More