SuaraSulsel.id - Izin analisis dampak lingkungan (amdal) maupun izin usaha pertambangan (IUP) PT Panca Digital Solution (PDS) dipertanyakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi D Bidang Pembangunan. Hal ini karena memicu keresahan masyarakat di Desa Harapan, Malili, Kabupaten Luwu Timur.
"Setelah mendengarkan dari semua pihak ternyata di sana ada masalah, izinnya juga kami pertanyakan. Kita berkesimpulan, bahwa diperlukan peninjauan secara langsung dan pengecekan dengan 'stakeholder' terkait serta dasar hukum apa yang dimiliki PT PDS," kata Ketua Komisi D, Andi Rachmatika Dewi, Jumat (16/9/2022).
Selain itu DPRD juga memberikan waktu kepada Inspektur tambang ESDM dalam hal ini melakukan pengawasan dan teknis secara langsung ke PT PDS, sesuai batas waktu sampai 29 September 2022.
Soal izin kelengkapan amdal dari perusahaan tersebut, menurut Rachmatika pihaknya meminta kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun ke lapangan.
"Kita meminta kepada Gakkum untuk langsung dalam hal Amdal PT PDS sebagai pihak yang berwenang dalam memutuskan untuk melanjutkan atau memberhentikan izin dari perusahaan itu. Terkait dengan kajian amdalnya, saya berharap tidak dalam waktu lama," ujarnya menekankan.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung alot hingga antara pihak terkait. Bahkan rapat itu diwarnai adu mulut di kantor DPRD Sulsel.
Agenda RDP tersebut setelah diajukan Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang meminta DPRD memfasilitasi pertemuan itu atas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan.
Rapat dihadiri Inspektur Tambang ESDM, KPLP Pelabuhan, DPRD Luwu Timur, Ormas, Gakkum LHK, Dinas Perhubungan Lutim, Dinas Lingkungan Hidup Lutim, serta direksi PT PDS dan anggota Komisi D DPRD Sulsel.
Anggota DPRD Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma mengungkapkan, permasalahan di lapangan ujungnya ada pada regulasi. Mantan Bupati Luwu Timur ini juga mempertanyakan mengapa ada hak istimewa diberikan kepada PT PDS menggunakan fasilitas jalan kabupaten dan nasional, sementara perusahaan sejenisnya tidak.
"Minta saja dokumen dari PT PDS, apakah memang menggunakan regulasi baru atau yang lama. Itu perlu kita teliti juga soal pemberian rekomendasi dan izin amdal serta izin operasionalnya apalah berlaku atau sudah kadaluarsa. Saya minta operasional tambang itu dihentikan sementara," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Setoran BUMD Jakarta ke Kas Daerah Masih Seret, DPRD DKI Curiga Gegara Ini
-
Jelang Kedatangan Bhikkhu Thudong ke Jakarta, DPRD DKI: Wisata Religi Harus Kita Dukung
-
Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN
-
Kekayaan Megawati Zebua Versi LHKPN, Anggota DPRD Sumut Bantah Isu Cekik Pramugari
-
Anggota DPRD Sumut Cekik Hingga Dorong Pramugari, Wings Air Mau Tempuh Jalur Hukum
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
Terkini
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin