SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Bone Bolango menahan empat WNA asal China. Tersangka kasus penambangan batu hitam.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, empat WNA asal China tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo. Terhitung mulai hari Selasa (13/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Raden Sudaryono melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Santo Musa mengatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone Bolango telah menerima penyerahan empat tersangka penambang ilegal batu hitam dan barang bukti dari penyidikan Mabes Polri untuk penyelesaian penuntutan perkara.
“Ada pun tersangka ada 4 orang yaitu Huang Huang Dingsheng (54), Chen Jingping (50), Gan Hansong (37), dan Gan Caifeng (44) yang merupakan WNA China,” kata Santo Musa.
Santo Musa mengungkapkan empat tersangka tersebut pada tangal 16 Maret 2022 dilakukan operasi penangkapan oleh Tim Mabes Polri di lokasi penambangan PT Gorontalo Mineral di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur.
Ia juga menambahkan para tersangka adalah pengusaha tambang yang ada di Indonesia. Dengan sasaran mereka berada di Desa Tulabolo Timur.
“Dari penangkapan itu kurang lebih 8526 karung barang bukti batu hitam yang diperoleh dari tambang milik PT Gorontalo Mineral berhasil diamankan beserta timbangan yang digunakan untuk menimbang batu hitam,” ungkap Santo.
Dari hasil perbuatan tersebut para tersangka terancam dengan pasal 156 UU No 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang penambangan mineral dan batubara.
“Mulai hari kamis tim Jaksa Penuntut Umun melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama 20 hari kedepan. Sesuai surat perintah penahanan yang telah ditandatangani oleh pimpinan kami yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango,” ujar Santo.
Baca Juga: Emak-emak Rusak Motor karena Ditarik Leasing, Ada yang Jarah Interior Mobil karena Kesal Disita
Disinggung soal potensi tersangka akan bertambah, Santo menyampaikan akan melihat fakta di persidangan dan jika bertambah akan ditindaklanjuti.
Ditangkap Mabes Polri
Mabes Polri menyerahkan empat tersangka kasus penambangan batu hitam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango. Keempatnya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China. Yakni Huang Dingsheng (54), Chen Jingping (50), Gan Hansong (37), dan Gan Caifeng (44).
Keempat tersangka diduga telah melakukan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan penampungan, pemanfaatan, melakukan pengolahan pemurnian, pengangkutan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR SIPB.
Empat WNA tersebut diduga melanggar Pasal 158 dan/atau pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Saat ini empat tersangka masih berada di Kejaksaan Negeri Bone Bolango dan rencananya akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Gorontalo selama 20 hari ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Telolet Kemarahan: Kenapa Klakson Jadi Bahasa Wajib Pengendara Saat Marah di Jalan?
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Dihentikan, Ini Penjelasan Kejati Sulsel
-
Tuduhan Titip-Menitip SPMB & Jual Seragam Sekolah, Ini Jawaban Tegas Disdik Makassar
-
Diterpa Isu Tersangka, Taufan Pawe: Ini Upaya Pembunuhan Karakter Bermotif Politis
-
Anggota DPR RI Taufan Pawe Jadi Tersangka? Cek Faktanya di Sini!