SuaraSulsel.id - Pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman soal sanksi terhadap dosen Fakultas Hukum viral di media sosial. Andi Sudirman memastikan itu hoaks.
Diketahui sebuah tangkapan layar berita media online yang menyebut Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meminta dua dosen Fakultas Hukum Unhas diberi sanksi viral.
Tangkapan layar berita tersebut kemudian disebarkan oleh sejumlah akun media sosial. Kemudian menyandingkan dengan berita Andi Sudirman sebelumnya yang menolak LGBT di lingkungan pendidikan.
Andi Sudirman membantah soal berita tersebut. Ia mengaku pernyataannya dipelintir.
"Wartawan yang pelintir," tegas Andi Sudirman saat dikonfirmasi Jumat 26 Agustus 2022.
Kabid Humas Pemprov Sulsel, Sultan Rakib juga mengatakan hal yang sama. Kata Sultan, Gubernur tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang meminta Unhas memberi sanksi ke dua dosen tersebut.
"Sepengetahuan saya tidak pernah. Kecuali ada komunikasi antara wartawan dengan pak Gubernur. Tapi sepengetahuan saya pak Gubernur tidak pernah tanggapi soal tindakan dosen," tegas Sultan.
Ia mengaku Pemprov Sulsel sebelumnya hanya mengeluarkan soal edaran ke perguruan tinggi dan sekolah di Sulsel. Surat edaran itu ditandatangani oleh Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani.
Isinya adalah meminta agar kampus dan sekolah mencegah penyebaran soal LGBT.
Baca Juga: Video Detik-detik Rumah Panjang Suku Dayak Terbakar, 36 Pintu Hangus Dilahap Api
Himbauan Pemprov Sulsel
Polemik mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar yang mengaku bergender non biner berbuntut panjang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kini mengeluarkan surat edaran soal pencegahan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT.
Surat bernomor 420/8437/Disdik itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani. Dikeluarkan mulai per tanggal 22 Agustus 2022 dan diedarkan ke kampus, sekolah, dan madrasah di Sulawesi Selatan.
"Iya, betul soal edaran itu. Karena kita orang Sulawesi Selatan menjunjung tinggi norma dan budaya terhadap kodrat dan martabat manusia. Hanya ada perempuan dan laki-laki," kata Sekretaris Pendidikan Pemprov Sulsel, Harpansah saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.
Menurutnya, LGBT adalah sebuah penyimpangan yang harus diantisipasi. Jangan sampai menyebar hingga ke kampus, sekolah, dan madrasah.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik menggarisbawahi beberapa hal. Bahkan jika perlu ada tindakan hukum terhadap LGBT.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Revitalisasi Benteng Rotterdam Segera Dikaji Kementerian Kebudayaan
-
Profil Jan S. Maringka, Mantan Kejati Sulsel Disebut-sebut Calon Jaksa Agung RI
-
Andi Sudirman Terima Penghargaan Dekranas, Mendagri Puji Sulsel Sebagai Tuan Rumah
-
Parkir Liar di Makassar Kembali Makan Korban, Munafri Ultimatum PD Parkir
-
BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman