SuaraSulsel.id - Pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman soal sanksi terhadap dosen Fakultas Hukum viral di media sosial. Andi Sudirman memastikan itu hoaks.
Diketahui sebuah tangkapan layar berita media online yang menyebut Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meminta dua dosen Fakultas Hukum Unhas diberi sanksi viral.
Tangkapan layar berita tersebut kemudian disebarkan oleh sejumlah akun media sosial. Kemudian menyandingkan dengan berita Andi Sudirman sebelumnya yang menolak LGBT di lingkungan pendidikan.
Andi Sudirman membantah soal berita tersebut. Ia mengaku pernyataannya dipelintir.
Baca Juga: Video Detik-detik Rumah Panjang Suku Dayak Terbakar, 36 Pintu Hangus Dilahap Api
"Wartawan yang pelintir," tegas Andi Sudirman saat dikonfirmasi Jumat 26 Agustus 2022.
Kabid Humas Pemprov Sulsel, Sultan Rakib juga mengatakan hal yang sama. Kata Sultan, Gubernur tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang meminta Unhas memberi sanksi ke dua dosen tersebut.
"Sepengetahuan saya tidak pernah. Kecuali ada komunikasi antara wartawan dengan pak Gubernur. Tapi sepengetahuan saya pak Gubernur tidak pernah tanggapi soal tindakan dosen," tegas Sultan.
Ia mengaku Pemprov Sulsel sebelumnya hanya mengeluarkan soal edaran ke perguruan tinggi dan sekolah di Sulsel. Surat edaran itu ditandatangani oleh Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani.
Isinya adalah meminta agar kampus dan sekolah mencegah penyebaran soal LGBT.
Baca Juga: Viral! Wanita Ini Tak Bisa BAB Sebulan hingga Perut Buncit Bak Hamil, Kondisinya Bikin Sedih
Himbauan Pemprov Sulsel
Polemik mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar yang mengaku bergender non biner berbuntut panjang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kini mengeluarkan surat edaran soal pencegahan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT.
Surat bernomor 420/8437/Disdik itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani. Dikeluarkan mulai per tanggal 22 Agustus 2022 dan diedarkan ke kampus, sekolah, dan madrasah di Sulawesi Selatan.
"Iya, betul soal edaran itu. Karena kita orang Sulawesi Selatan menjunjung tinggi norma dan budaya terhadap kodrat dan martabat manusia. Hanya ada perempuan dan laki-laki," kata Sekretaris Pendidikan Pemprov Sulsel, Harpansah saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.
Menurutnya, LGBT adalah sebuah penyimpangan yang harus diantisipasi. Jangan sampai menyebar hingga ke kampus, sekolah, dan madrasah.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik menggarisbawahi beberapa hal. Bahkan jika perlu ada tindakan hukum terhadap LGBT.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat